Nasional

Abu Bakar Ba'asyir Jadi Tahanan Rumah Bisa Memutus Rantai Dendam

MONITORRIAU.COM - Langkah pemerintah mengkaji permohonan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir untuk menjadi tahanan rumah dinilai sesuatu yang baik.

“Jika memang ada payung hukum yang memungkinkan Presiden untuk mengabulkannya, saya kira itu langkah yang baik,” kata Pengamat terorisme dari Institute For Security and Stategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi kepada Okezone, Rabu (7/3/2018).

Ia melanjutkan, bila benar Abu Bakar mendapat izin menjadi tahanan rumah, langkah itu secara strategis merupakan langkah maju dalam penanggulangan teror dan penanganan ekstremisme di Indonesia.

“Dengan mengedepankan soft approach (pendekatan lembut-red) dan sisi kemanusiaan, langkah itu berpotensi bagus untuk memutus rantai dendam,” paparnya.

Sebelumnya Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan, opsi tahanan rumah bagi Abu Bakar Ba’asyir jauh lebih bagus karena lebih dekat dengan keluarga, mengingat usia Abu Bakar (79) membuat kondisi fisiknya lemah.

Beberapa waktu lalu Menhan berencana memindahkan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu ke lembaga permasyarakatan daerah Solo. Namun, Ba'asyir mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah.

Permohonan tersebut merupakan yang kedua dari Abu Bakar Ba’asyir, setelah permohonan pertama di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak digubris.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan