Nasional

KPK Segera Kembali Periksa Tersangka Suap Pesawat Garuda Indonesia

MONITORRIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam wa‎ktu dekat. Emirsyah Satar sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan mesin pesawat dan pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tidak menampik bahwa tim penyidik akan kembali ‎memeriksa Emirsyah Satar sebagai tersangka meskipun yang bersangkutan sudah pernah dilakukan pemeriksaan beberapa kali baik sebagai tersangka maupun saksi.

"Nanti kalau dibutuhkan (lagi keterangann Emirsyah Satar) sesuai strategi penyidikan, tentu kita panggil lagi,"‎ kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).

Febri mengakui, pihaknya memang cukup kesulitan untuk mengumpulkan sejumlah bukti‎ tambahan. Sebab, sambung Febri, kasus dugaan suap lintas negara ini cukup kompleks dan saling berkaitan dengan Inggris dan Singapura.

"Sebenarnya kasus ini tidak rumit ya tapi memang ada kompleksitas ketika kita bicara lintas yuridiksi itu yang paling membuat kita membuthkan waktu karena bukti-buti masih ada di luar negari juga," terangnya.

Namun demikian, sejauh ini KPK sendiri masih memiliki koordinasi cukup intens dengan otoritas di Singapura dan Inggris. Febri menambahkan, proses hukum perkara ini sendiri masih terus berjalan di negara yang berkaitan.

"Kami pastikan bahwa koordinasi berjalan baik tentu otoritas di negara-negara lain tersebut. Karena ada proses hukum yang harus dijalankan di Inggris atau di Singapura sehingga kita bisa melakukan pertukaran informasi," pungkasnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia Rolls Royce.

Dua tersangka tersebut yakni, mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo sekaligus Bos PT MRA. Namun keduanya belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.

Perkara ini dapat dikatakan lintas negara lantaran perusahaan mesin besar, Rolls Royce ‎Plc terseret sengkarut dugaan korupsi di beberapa negara. Negara-negara tersebut diantaranya, Indonesia, Inggris, dan Singapura.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan