Nasional

Ketua DPR: UU MD3 Sudah Sah Berlaku Mulai Pukul 00.00 Nanti Malam

MONITORRIAU.COM - Batas waktu 30 hari bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menandatangani hasil Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) berakhir hari ini. Tapi, Presiden belum menekennya. Maka, DPR mengklaim bahwa terhitung besok UU tersebut otomatis sudah berlaku.

"Terkait dengan UU MD3 sesuai dengan aturan yang ada tentang perundang-undangan maka hari ini adalah hari terakhir dan mulai jam 00.00 nanti malam UU itu sudah berlaku," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).

Bamsoet, sapaan akrabnya berharap pemerintah segera memberikan nomor terhadap undang-undang itu sehingga bisa segera dilaksanakan. Politikus Partai Golkar itu juga berharap publik tak khawatir dengan UU MD3 dengan sejumlah pasal yang dinilai kontroversial.

Pasal-pasal itu antara lain terkait imunitas anggota DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.

"Tidak ada yang namanya itu anggota DPR jadi kebal hukum, tidak ada. Tidak ada UU MD3 merusak demokrasi, tidak ada UU MD3 kemudian sewenang-wenang upaya pemanggilan paksa. Panggil paksa sudah ada sejak UU MD3 ada sejak dua tahun lalu ada, tapi apakah pasal tersebut digunakan sampai skrg? Tidak ada," papar Bamsoet.

"Jadi enggak perlu dikhawatirkan soal adanya ancaman bagi demokrasi," imbuhnya.

Bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan UU MD3 ini, Bamsoet mempersilakannya untuk dilakukan uji materi Mahkamah Konstitusi.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan