Hukrim

Polda Riau Kantongi Dua Calon Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis

PEKANBARU (MR) - Kepolisian Daerah Riau kembali kantongi dua calon tersangka baru kasus dugaan korupsi Bantuan Dana Sosial (Bansos) Bengkalis. Dua nama calon tersangka ini muncul setelah pihak penyidik Polda Riau memeriksa sekitar 10 saksi dan fakta persidangan beberapa waktu lalu. 

"Setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru, kita kembali mendalami kasus bansos Bengkalis. Dimana kita akan menetapkan dua tersangka baru,"terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo. 

Lanjutnya, dua orang yang terlibat saat ini tengah diperiksa untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya terkait kasus tersebut. Untuk itu, diperkirakan akan ada penambahan saksi-saksi baru dalam melengkapi berkas tersebut. 

Seperti diketahui sebelumnya, kasus korupsi berjemaah ini melibatkan kalangan legislatif dan eksekutif di pemerintahan Bengkalis. Dimana kasus ini menelan uang negara sebesar Rp277 milliar. Modus dari para pelaku, yakni dengan membuat proposal untuk para penerima Bansos. 

Kasus ini berawal dari temuan alokasi APBN Bengkalis tahun 2012 lalu sebesar Rp277 milliar. Sesuai fakta di pengadilan, dalam dakwaaan jaksa dipaparkan ada sebanyak 4000 proposal dimana sebagian merupakan fiktif. Sementara itu, dari hasil audit BPK kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,12 milliar. 

Sementara, sejumlah kalangan legislatif turut menikmati aliran dana, dengan mengajukan dana hibah tersebut. Seperti mantan ketua DPRD Bengkalis yakni Heru Wahyudi dan Jamal Abdillah yang sudah menjalani sidang. Selain itu ada juga Purboyo, Rismayenis, Muhammad Tarmidzi dan Hidayat Tagor.***(rtc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan