Riau

Belum Miliki Izin USP, Diskop UMKM Inhil Ancam Tutup 65 Unit Koperasi

Ilustrasi

TEMBILAHAN (MR) - Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengancam akan menutup paksa 65 unit koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam namun tidak mengurus izin operasional.

Pernyataan tersebut dilontarkan Kepala Diskop dan UMKM Kabupaten Inhil, Djamilah melalui Kasi Perizinan Bidang Perizinan dan Kelembagaan Koperasi, Guntur, Rabu (4/4/2018).

"Jika nantinya masih juga tidak mengurus izin usaha kepada pemerintah, kami akan beri sanksi. Sanksi terberat adalah ditutup paksa," tegasnya.

Sebab katanya, khusus Koperasi Simpan Pinjam di Kabuaten Inhil ini ada 65 unit koperasi belum memiliki izin simpan pinjam, dan mereka sudah lama beroperasi.

Menurutnya, puluhan unit Koperasi tersebut tentu bertentangan dengan aturan yang ada, seperti Peraturan Menteri (Permen) Koperasi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi dan Peraturan Bupati Inhil Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Inhil.

Pada Permen Koperasi, dibagian ketiga nomor 2 dinyatakan bahwa Koperasi yang memiliki unit simpan pinjam wajib mengajukan permohonan izin usaha simpan pinjam, kemudian nomor 4 dinyatakan bahwa Bupati/Walikota menerbitkan izin usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam satu daerah Kabupaten/Kota.

Begitu juga katanya dengan Peraturan Bupati Inhil, jelas tertera bahwa usaha simpan pinjam pada unit Koperasi harus terlebih dahulu mengantongi izin usahanya.

"Dengan adanya peraturan Bupati dilimpahkan keseluruh Camat, pada tahun 2017 lalu kami targetkan penerbitannya sebanyak 1000 izin, namun yang terlaksana hanya 112 izin," bebernya.

Untuk itu, pihak Diskop UMKM Inhil mengambil upaya pemahaman terhadap masyarakat tentang izin usaha koperasi. Pertama, dalam waktu dekat pihaknya menggelar sosialisasi secara umum sebagai pemahaman tentang izin usaha tersebut. Dan jika setelah itu masih juga beroperasi tanpa mengantongi izin, maka akan diberi sanksi dan sanksi terberat ditutup paksa.***(mir)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan