Nasional

Nah Lho...!!! Bagi PNS Yang Terlibat Narkoba Dan Beristri Dua, Siap-Siap Dipecat

Monitorriau.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) mengindikasikan kasus penyalahgunaan narkoba atau menikah kembali secara siri sebagai bentuk pelanggaran berat. Atas alasan itu, setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat di dalamnya akan dijatuhkan sanksi terberat.

Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kemenpanrb Bambang Dayanto Sumarsono menyatakan, setiap PNS yang ketahuan menjadi pengguna narkoba hingga dua kali berturut-turut atau menjadi pengedar narkoba akan langsung dipecat.

Dengan demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan PNS jika ada PNS yang dipidana karena menggunakan narkoba lebih dari satu kali, sedangkan bila terlibat mengedarkan narkoba langsung dipecat dan harus menjalani hukuman pidana.

"Untuk sanksi disiplin semuanya bergantung dari PPK," kata Bambang, Senin (8/8), demikian dilansir Antara.

Terkait kasus seorang PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat berinisial TN yang ditangkap polisi akibat terlibat dalam kasus narkoba, harus dipastikan apakah yang bersangkutan sebagai pengedar atau sebagai konsumen atau pengguna. Pada dasarnya, pengguna narkoba akan diarahkan untuk direhabilitasi meski ada yang terlanjur diproses dan dipidana.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan