Riau

Edarkan Narkoba, Istri Ditangkap, Suami Buron

PASIRPANGARAIAN (MR) -  Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali menangkap seorang bandar Narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang perempuan ditangkap bersama barang bukti diduga daun ganja sekira 2 kilogram (Kg) dan 7 paket diduga sabu, sedangkan suaminya kabur.

Penggerebekan rumah‎ terlapor MI di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kepenuhan, dipimpin Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi, Rabu sore (4/4/2018) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua S.Ik,‎ melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, Jumat (6/4/2018), mengatakan penggerebekan rumah perempuan di Desa Tanjung Alam berawal informasi warga yang resah, karena maraknya peredaran Narkoba di daerahnya.

‎Menindaklanjuti laporan warga, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi bersama anggota melakukan penyelidikan. Setelah memastikan rumah tersangka, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Melihat polisi datang, perempuan berinisial MI sempat berusaha menghilangkan barang bukti, yakni 1 handphone merk Nokia warna hitam, dan sebuah dompet warna orange motif bunga di belakang rumah, tempat memasak keluarga di dekat kamar mandi.‎

"Setelah diperiksa, ternyata isi dompet tersebut berisi alat hisap sabu. Dengan ditemukan bukti permulaan yang patut diduga ada kaitan dengan tindak pidana narkotika," ungkap Ipda Nanang, Jumat.

Selanjutnya, ungkap Ipda Nanang, anggota Satuan Narkoba Polres Rohul, disaksikan 2 warga setempat melakukan penggeledahan di dalam rumah perempuan tersebut.

Hasil penggeledahan, sambung Ipda Nanang, ditemukan barang bukti berupa 1 ember berisikan 2 paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering, serta 95 paket narkotika diduga jenis daun ganja kering dengan berat kotor lebih kurang 2 Kg yang ditemukan polisi di bawah jembatan kayu ke arah rumah terlapor.

Bukan itu saja, dari dalam kamar rumah terlapor MI, polisi juga menemukan dompet warna merah berisikan 7 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik klip warna putih bening.‎

Turut disita 1 kaca pirek, 4 plastik klip kosong, 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip dengan berat kotor 10,25 gram, 1 timbangan warna orange, 1 lakban, dan 1 pack kertas pembungkus warna coklat.

Hasil introgasi, terlapor MI mengaku semua barang bukti disita polisi tersebut‎ adalah milik suaminya berinisial FA yang melarikan diri, saat dilakukan penggrebekan.

"Untuk pengembangan lebih lanjut terlapor MI dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut," tandas Ipda Nanang Pujiono.***(RTC)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan