Riau

Harga Minyak Dunia Fluktuasi, Penyebab Pemda Salah Perencanaan Anggaran

Ilustrasi, Net
PEKANBARU (MR) - Walaupun regulasi terkait Dana Bagi Hasil (DBH) sudah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan turunannya. Beberapa pihak masih menganggap pembagian DBH dari sumber daya alam memiliki kelemahan, salah satunya karena pengaruh fluktuasi harga minyak dunia dan harga-harga komoditi lainnya, serta nilai tukar rupiah.
 
Ketidakpastian inilah yang membuat daerah salah menentukan perkiraan berapa DBH yang diterima. Sehingga mengganggu perencanaan anggaran Pemerintah Daerah. Demikian dikatakan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kemenko Bidang Perekonomian RI, Montty Girianna, pada acara Fokus Group Discussion (FGD) di Hotel Aston Batam, Senin (9/4/18).Hadir pada kesempatan ini Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sejumlah pejabat lainnya dari Kemenko Perekonomian serta pejabat terkait dari Batam.
 
Lanjut Montty,  kasus Iain seperti yang terjadi di Bojonegoro. Dimana wilayah kabupaten yang dekat dengan lokasi sumur dan menanggung dampak sosial dari eksploitasi sumber daya alam tidak menerima alokasi DBH. Karena kabupaten tersebut berbeda provinsi dengan lokasi sumur.Sedangkan wilayah yang jaraknya jauh dan tidak secara langsung terkena dampak buruk dari eksploitasi alam mendapatkan alokasi DBH karena satu provinsi dengan lokasi sumur.
 
Hal ini semakin mendorong upaya transparansi untuk memperbaiki tata kelola mekanisme penyaluran DBH."Karena sifat SDA migas dan minerba yang tidak dapat diperbaharui, maka semua pihak mempunyai tanggung jawab yang sama untuk memastikan DBH yang berasal dari migas dan minerba bisa dialokasikan dengan efektif dan efisien, dalam upaya mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, khususnya di daerah penghasil sumber daya aiam," tambah Montty.Sementara Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) berupaya mendorong transparansi mekanisme alokasi dan penyaluran DBH agar terjadi kesaling percayaan. Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan masyarakat.
 
Laporan ElTl tahun 2015 yang sudah dipublikasikan, telah mencantumkan informasi DBH sampai tingkat kabupaten.Dalam forum ini, dibahas tentang penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sektor industri ekstraktif. DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu.
 
Pembahasan isu DBH sangat terkait dengan prinsip transparansi yang selama ini digaungkan oleh EITI, sebagai standar global transparansi industri ekstraktif yang saat ini telah dilaksanakan di 51 negara, termasuk Indonesia.Sampai saat ini, pembicara masih dari Kementerian Perekonomian. Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi sendiri dijadwalkan akan menjadi prmbicara pada sesi berikutnya yang juga akan mengangkat tema terkait dengan DBH Migas dan persoalan sumber daya alam lainnya.
 
Sumber: MCR
 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan