Riau

Dinasker Riau Segera Buka Posko Pengaduan THR

Kadisnaker Riau, Rasidin Siregar

PEKANBARU (MR) - Paling lambat dua minggu menjelang lebaran Idul Fitri, seluruh perusahaan dan sektor usaha lainnya wajib membayarkan hak-hak karyawan untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Bagi perusahaan yang membandel, enggan melaksanakan kewajiban tahunan tersebut terancam dicabut izin usahanya. 

"Dua minggu minggu paling lambat, kalau tidak kita evaluasi, kita usulkan cabut izin usahanya. THR itukan hak karyawan, kewajiban bagi perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Riau Rasidin Siregar, Senin (21/5/18). 

Disnakertran Riau bersama kabupaten kota sudah mulai membentuk tim dan akan mulai mendirikan posko pengaduan THR pada minggu kedua menjelang lebaran Idul Fitri nanti. 

Setiap pengaduan, akan ditindaklanjuti ke perusahaan terkait. Jika terbukti tidak mau membayarkan hak-hak karyawan tersebut, tindakan tegas berupa pengusulan pencabutan usaha akan dilakukan. 

Rasidin lantas menceritakan pengalamannya terkait posko pengaduan THR yang didirikannya tahun lalu. Dimana menurutnya, dari 50 pengaduan dari berbagai sektor usaha sudah dimediasi dan akhirnya bersedia memberikan hak-hak karyawanya. 

Namun, ada satu usaha yang bergerak dibidang pelabuhan di Pekanbaru sampai hari ini belum juga mau membayarkan THR karyawanya sendiri.

Menurut Rasidin, karena tetap membandel tak mau menjalankan kewajibannya, proses pencabutan usahanya pun kemudian diusulkan kepada pihak terkait. 

"Tahun lalu ada satu yang bandel tak mau membayarkan THR, makanya izin pencabutan usahanya sudah diusulkan," ujar Rasidin.*** (RTC)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan