Nasional

Menpan-RB : Pemecatan ASN Yang Asal-Asalan Saat di Media Sosial Bisa Saja Kita Lakukan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
MONITORRIAU.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa memberikan suasana kondusif di media sosial. Karenanya, pegawai ASN harus bisa menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku. Hal ini merupakan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur. 
 
"Sebagai ASN, ada aturan yang mengikat dia. Maka, melalui surat edaran saya, saya mengingatkan kepada seluruh ASN agar berkomunikasi dengan santun di medsos. Jangan jadi penyebar berita-berita hoaks," tegas Asman di Kantor Staf Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
 
Surat edaran yang dimaksud Asman adalah SE Nomor. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.
 
Ia menjelaskan, ada sanksi yang akan diberikan untuk pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut. Adapun sanksinya dimulai dari peringatan ringan hingga peringatan keras yang berujung pemecatan.
 
 
"Terhadap ASN yang secara nyata terbukti melakukan berita-berita yang tidak punya dasarnya, dalam peraturan pemerintah, khususnya PP tentang ASN, ada sanksinya. Tergantung kontennya seperti apa," ungkap Asman.
 
Sanksi berat, kata Asman, bisa sampai penurunan satu tingkat atau jabatan pegawai ASN dan pemecatan.
 
Meski begitu, Asman mengatakan hingga saat ini belum ada pegawai yang terbukti melanggar aturan tersebut.
 
"(Sanksi berat) bisa turun satu tingkat jabatan atau pangkatnya. Ada lagi dipecat. Aturannya sudah ada," tukasnya.
 
 
 
 
 
 
Sumber : Suara.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan