Riau

Awal Juni, THR dan Gaji ke-13 ASN Riau Dibayar

PEKANBARU (MR) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau menyatakan mulai memproses pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara setempat.

"Sebagian sudah diajukan ke KPPN dan kami akan proses, insya Allah yang sudah masuk permintaannya akan terbayar di awal bulan Juni 2018," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Tri Budhianto kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Tri Budhianto menjelaskan sebenarnya dana dari pusat untuk setiap kegiatan yang dianggarkan selalu siap dan tersedia, tinggal lagi bagaimana satker dimaksud memenuhi syarat pengajuan.

"Kalau dananya perbendaharaan selalu siap terutama khusus THR dan Gaji 13, cuman teknis penyalurannya setiap kantor silakan mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN masing-masing, " tuturnya.

Selanjutnya setelah data masuk maka akan dibayarkan ke rekening masing-masing ASN.

"Kalau sudah  pembayaran nanti akan disalurkan ke rekening masing-masing pegawai," tegasnya.

Untuk itu imbau Tri semua satker segera mengajukan permintaan ke KPPN, agar bisa diproses sehingga ASN bisa segera mendapat transferan dan apa yang diharapkan pemerintah merupakan tujuan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tercapai.

"Kami juga sudah imbau untuk  menyampaikan permintaan ke KPPN segera karena batasnya sampai dengan  31 Mei, agar awal bulan bisa kami bayarkan," harapnya.

Berdasarkan data dihimpun Antara sesuai mandat yang tertuang dalam Undang-Undang  Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya  dan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara  prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian  Negara Republik Indonesia, pejabat negara, serta, para pensiunan/penerima tunjangan.

Kebijakan Gaji dan Pensiun ke-13 pernah dilakukan tahun 1979 dan mulai rutin diberikan sejak 2004, sedangkan kebijakan THR diberikan sejak tahun 2016.   

Pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.

Pemberian THR tahun 2018 bertujuan untuk menghadapi Hari Raya ldul Fitri yang pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juni 2018.

Sementara, pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran  baru dan pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juli 2018.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 tahun 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Berbeda dengan THR Pada Tahun 2017 yang hanya diberikan kepada aparatur Pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, dan untuk pensiunan tidak diberikan THR.

Pada tahun 2018 THR yang diberikan kepada aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum,  tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara, THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 untuk aparatur Pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara, untuk Pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Alokasi anggaran pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018 sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR. (Ant)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan