Nasional

Ingin Tukar Uang lama ??? Begini Caranya

JAKARTA (MR) - Seiring penerbitan uang baru, Bank Indonesia (BI) juga akan menarik atas beberapa jenis uang kertas maupun logam dari peredaran.
 
Ada 28 jenis uang yang ditarik BI dari peredaran. Kebanyakan uang yang ditarik merupakan terbitan tahun emisi 1990-an.
 
Bagi masyarakat masih memegang uang yang ditarik dari peredaran itu, BI memberikan kesempatan untuk ditukar. Sebagai contoh, pada Desember 2008 BI mengumumkan mencabut empat jenis uang pecahan. 
 
Pertama pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999 bergambar Soekarno Hatta pada bagian depan dan gambar gedung Musyawarah Perwakilan Rakyat pada bagian belakang.
 
Uang ini adalah satu-satunya uang berbahan baku plastik. Jika anda masih memiliki uang ini bisa ditukarkan si kantor pusat BI dan kantor perwakilan wilayah BI hingga 30 Desember 2018.
 
Kemudian uang kertas pecahan Rp 50.000 bergambar pencipta lagu Indonesia Raya Wage Rudolf Soepratman. Uang ini merupakan terbitan tahun emisi 1999 dan masih bisa ditukarkan hingga 30 Desember 2018.
 
BI juga mengumumkan mencabut uang kertas pecahan Rp 20.000 bergambar Ki Hajar Dewantara. Uang ini diterbitkan pada tahun emisi 1998. Masih bisa ditukarkan hingga 30 Desember 2018.
 
Untuk pecahan Rp 10.000 bergambar Cut Nyak Dien juga dicabut oleh BI. Uang yang bagian belakangnya bergambar Danau Segara Anak di Gunung Rinjani ini masih bisa ditukarkan hingga 30 Desember 2018.
 
 
Cara menukar
 
Lalu bagaimana cara menukarnya? Melansir laman resmi www.bi.go.id, Kamis (14/6/2018), BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
 
Uang tersebut dapat ditukarkan di Kantor Pusat BI. Tepatnya di Departemen Pengelolaan Uang, Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.
 
Penukaran juga bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI yang terdekat. Waktu pelayanannya pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
 
Selain itu penukaran juga bisa dilakukan di Kas Keliling BI. Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia dapat dikonfirmasikan kepada Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bi pada hari dan jam kerja.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan