Narapidana Kasus Penggelapan Pajak, Gayus Tambunan Dapat Hak Remisi Kemerdekaan
MONITORRIAU.COM - Narapidana kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan, dan terpidana kasus pemerasan Artalyta Suryani, jaksa senior Urip Tri Gunawan, mendapatkan hak remisi Kemerdekaan. Gayus menjalani masa tahanan di Gunung Sindur, sedangkan Urip di Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Agus Toyib, menjelaskan bahwa dua orang itu masuk dalam daftar narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi yang berjumlah 39 orang se-Jawa Barat.
"Untuk narapidana kasus korupsi ada 39 orang, di antaranya, Nazarudin mendapat lima bulan, Gayus Tambunan enam bulan serta mantan Jaksa Urip enam bulan," kata Agus di kantor Kemenkumham Jawa Barat, Kota Bandung, pada Selasa, 16 Agustus 2016.
Sedangkan untuk terpidana korupsi lain, seperti Anas Urbaningrum, Andi Malarangeng, Sutan Bhatoegana, Lutfi Hasan Iskak, Dada Rosada, Suryadharma Ali, Rudi Rubiandini, dan Rahmat Yasin, belum layak mendapatkan potongan masa tahanan.