Politik

Mantan Koruptor, Penjahat Seksual, dan Bandar Narkotika Masih Boleh Nyaleg

Ilustrasi
JAKARTA (MR) - Rapat konsultasi antara Ketua DPR, pemerintah, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Abhan memutuskan eks narapidana kasus kejahatan seksual, korupsi, dan bandar narkotika diperbolehkan mendaftar sebagai calon wakil rakyat di Pemilu Legislatif 2019.
 
Rapat yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu membahas soal PKPU Nomor 20 Tahun 2018. 
 
"Kami sepakat memberikan kesempatan pada semua pihak untuk daftar jadi caleg di semua tingkatan di parpol masing-masing," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (5/7/2018).
 
Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, larangan eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba dan koruptor mendaftar sebagai calon legislatif diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h Bab II Bagian Keempat.
 
Bamsoet, sapaan Bambang mengatakan baik pemerintah, DPR, dan KPU mengizinkan eks narapidana tiga kejahatan tersebut mendaftar sebagai caleg berdasarkan pertimbangan hak asasi manusia untuk dipilih dan terpilih sesuai konstitusi. 
 
Meski demikian, keputusan rapat konsultasi tersebut tak akan mengubah larangan yang tercantum dalam PKPU. 
 
Kata Bambang, dengan keputusan itu, eks napi tiga kejahatan tersebut tetap dibolehkan mendaftar dan akan diverifikasi. Selanjutnya, yang bersangkutan diperkenankan menggunakan haknya mengajukan gugatan atau uji materi ke Mahkamah Agung agar peraturan PKPU yang sebelumnya melarang mereka, diperbaiki.
 
Jika MA menolak uji materi PKPU, maka KPU tak akan melanjutkan proses verifikasi terhadap eks napi tiga kejahatan tersebut. "Kalau gugatan diterima maka KPU meneruskan proses verifikasi jadi caleg tetap," ujar Bamsoet.
 
Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman memastikan semua pendaftar caleg akan diterima sampai tahap verifikasi. Ketika ada bakal calon legislatif yang gagal terverifiikasi maka partai diperbolehkan untuk mengganti calon lainnya.
 
"Semua menunggu proses judicial review (JR). JR memutuskan boleh dimasukkan, iya kami masukan. Kalau JR ternyata membenarkan apa yang diatur dalam PKPU ya tentu tidak bisa kami masukkan," ujar Arief.
 
Pelarangan pencalonan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi sebenarnya juga diakomodasi dalam Pakta Integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.
 
Arief mengatakan Pakta Integritas itu tetap mengikat meski rapat konsultasi telah sepakat mengizinkan eks napi tiga kejahatan itu untuk mendaftar sebagai caleg.
 
Jika ada parpol yang menciderai Pakta Integritas, Arief menyerahkan hal itu kepada persepsi publik. Tugas KPU hanya akan memverifikasi sesuai peraturan yang berlaku. "Silakan publik menilai," kata dia.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan