Nasional

Soal Remisi untuk Koruptor, ICW Sebut Menkumham Munafik

Dilanjutkannya, pada sejumlah kasus, kepala lapas dan sipir yang diketahui memberikan fasilitas kepada warga binaan hanya diberikan sanksi administrasi. Alhasil tidak memberikan efek jera.

"Cuma dicopot atau dimutasikan harusnya dipidana. Itu kan gratifikasi, suap. Jadi menurut kami, sepanjang institusi lapas masih ada praktik korupsi, sampai kapan pun tidak akan selesai tuh masalah fasilitas khusus untuk narapidana mapan, kaya dan koruptor," kata Emerson.

Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly menilai pemicu kericuhan di lapas seringnya karena narapidana merasa marah dengan adanya PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam PP tersebut diatur pengetatan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi, terorisme dan narkotika. Oleh karena itu PP akan dikembalikan ke PP Nomor 32 tahun 1999.

"PP ini juga menjadi sangat diskriminatif," kata Yasonna.

Sementara beberapa waktu lalu, ketika pejabat Kemenkumham melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Sukamiskin Bandung bersama sejumlah wartawan, ditemukan perbedaan kontras antara sel pelaku kejahatan korupsi dan kejahatan lainnya. Satu sel narapidana korupsi umumnya diisi satu orang saja dan memiliki fasilitas AC dan toilet pribadi di dalam kamar.*** (viva.co.id)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan