Hukrim

Buron Selama Empat Tahun, Terpidana Korupsi Dana Meningitis Ditangkap di Tarutung

PEKANBARU (MR) - Kejaksaan berhasil menangkap dr Mariane Donse Br Tobing, terpidana korupsi dana meningitis jemaah umrah di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru tahun 2011-2012. Eks Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diamankan di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
 
Mariana diamankan saat sedang berbelanja ulos di Toko Sumber Rezeki, Tarutung,  Jumat  (27/7/2018) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
 
Setelah mendapat kabar penangkapan Mariane, tim Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Pekanbaru langsung bertolak ke Sumatera Utara. Terpidana dibawa ke Pekanbaru, Sabtu (28/7/2018).
 
Eksekusi terhadap Mariane berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1764 K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 November 2014. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
 
Perbuatan Mariane dilakukan  bersama-sama dr Suwignyo dan dr Iskandar pada periode Januari-Desember 2011 dan periode Januari-Juli 2012. Suwignyo sudah menjalani masa hukuman selama empat tahun penjara.
 
Saat itu, Mariane tidak ditahan dengan pertimbangan sedang hamil sedangkan Iskandar sedang sakit setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. "Namun mereka malah kabur hingga ditetapkan sebagai DPO," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.
 
Sebelumnya, Mariane dan Suwignyo mendapat kewenangan dari Kepala KKP Pekanbaru Iskandar untuk memberikan suntik vaksin meningitis kepada 12.701 calon jamaah umrah. Terjadi penggelembungan biaya (mark up) dari biaya resmi suntik vaksin yang ditetapkan Kemenkes RI sebesar Rp20 ribu per orang. 
 
Oleh para terpidana, kepada jemaah umrah dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu hingga Rp550 ribu. Terjadi  mark up sebesar Rp759.300.000 dari 12.701 jemaah umrah.
 
Para terpidana terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, mengatakan, sebelum ditangkap, Mariana sudah diintai selama dua hari. "Saat berbelanja di sebuah toko dia diamankan," kata Fuad.
 
Sesampai di Pekanbaru, selanjutnya Mariane dijebloskan ke Lapas Perempuan dan Anak Pekanbaru. "Dia menjalani hukuman sesuai putusan MA," kata Fuad.
 
Untuk diketahui, Mariane Donse merupakan terpidana ke-10 yang berhasil dieksekusi Kejari Pekanbaru pada tahun 2018 ini. Masih ada 8 terpidana yang masih buron, dan masih terus dilacak keberadaannya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan