Nasional

Satu Keluarga di Bali Jadi Bandar Narkoba

Terungkapnya jaringan ibu, bapak, anak dan menantu ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah Sading dengan jaringannya yang luas.

"Awalnya menantu wanita tertangkap (WS), kemudian ibu mertuanya (AR). Sedangkan bapak mertuanya masih kita buru. Semuanya ini dikendalikan oleh seorang napi di Lapas yang merupakan anak dari AR dan suami WS," jelasnya.

Saat ditangkap, WS mengaku mendapat barang haram tersebut dari mertuanya, AR. AR pun akhirnya berhasil diamankan di tempat terpisah.

"Untung kami cepat, kalau tidak barang bukti berhasil dibuang. Karena semua barang bukti itu sudah ada di dalam keranjang sampah dan akan dibuang," ujarnya.

Kesehariannya, pasangan suami istri berjualan kerupuk. Sejauh ini, menurut pengakuan AR, suaminya yang berkomunikasi dengan anaknya di dalam Lapas Kerobokan untuk urusan narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar.*** (viva.co.id)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan