Hukrim

Koruptor Rp1,3 triliun Asal Riau Ditangkap di Bali

Deki Bermana (kaos hitam dan pakai topi).
PEKANBARU (MR) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kejati Bali, dan Syahbandar Pelabuhan Tanjung Banoa, berhasil menangkap terpidana Deki Bermana (40). Dia merupakan terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyelundupan BBM di Batam, Kepulauan Riau, yang merugikan negara Rp1,3 Triliun.
 
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, mengatakan, Deki diciduk saat berada di Kapal MV Kelapa Dua, Pelabuhan Benoa, Bali, Sabtu (4/8/2018) sekitar pukul 11.45 WITA atau pukul 09.00 WIB. "Deki sedang bekerja di kapal itu," kata Odit, Sabtu (4/8/2018) malam.
 
Tahun 2015, mualim SPOB Melisa milik PT Agni Jaya Kusuma dan mantan Mualim I Kapal MT Santana, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Ahmad Pudjoharsoyo. Tidak terima Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan
 
Eksekusi terhadap Deki  dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2621 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016. Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkotsar menjatuhkan hukiman pidana selama 7 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 juta atau subsidair 1 tahun penjara.
 
Deki yang merupakan kelahiran Teluk Kuantan itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 547.137.000,00. Setelah putusan inkrah, harta benda disita untuk mengganti kerugian atau dapat diganti dengan pidana penjara . "Saat ini bersangkutan masih di Jakarta menuju Pekanbaru," kata Odit.
 
Deki merupakan terdakwa kasus Tindak Pidana TPPU Migas Batam, masih berhubungan dengan terpidana Ahmad Mahbub, alias A Bob dan kawan-kawan. Dia merupakan tersangka terakhir yang ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
 
Sementara lima terdakwa dengan perkara yang sama sudah turun kasasinya, Yusri dari bebas dipidana menjadi 15 tahun penjara. Arifin Ahmad dan Niwen yang semula bebas dipidana10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ahmad Mahbub dan Dunun, dari hukuman 4 tahun penjara menjadi 17 tahun penjara.
 
Pengungkapannya bermula dari laporan PPATK kepada Polri. Saat itu, lembaga telik sandi keuangan tersebut, menemukan rekening gendut salah satu PNS Pemkot Batam. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, akhirnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidsus) Bareskrim Polri menahan Niwen pada 28 Agustus 2014.
 
Niwen memiliki rekening yang dicurigai terlibat TPPU dalam kasus yang sedang diungkap di Batam, Provinsi Kepulaun Riau. Setelah ditelusuri aliran dana Rp 1,3 triliun yang masuk ke rekening Niwen, berasal dari kakaknya, Ahmad Mahbub  alias Abob. Dana itu berasal dari kasus bahan BBM ilegal yang juga berkaitan dengan kasus pencucian uang.
 
Kasus ini, juga menjerat sejumlah nama. seperti, Wahyudin, Joko Lelono, Sunarto Alfaris, Muhamad Hadi Adha, Chaerul Fajar, Mufti Amrilah, Daniel Tariman, Maman Abdul Rachman, dan Usman Langkana, dan Wahyono (telah meninggal dunia/Kapten MT Santana).
 
Selain itu, kasus ini juga menyeret empat orang anggota TNI AL. Di antaranya, Antonius Manullang, Guntur Hadi Permana, Fajar Adha, dan pekerja harian lepas (PHL) Arifin Ahmad.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan