Peristiwa

533 Balpres Asal Malaysia Dimusnahkan

UJUNGTANJUNG (MR) - Polres Rohil menggelar perss release pemusnahan Balpres atau pakaian bekas dari malaysia kamis (16/5) kemaren di halaman belakang mapolres rohil,sebanyak 533 ball pakaian bekas i ini di musnahkan dengan cara di bakar setelah sebelumnya di siram bensin.
 
Press realese di pimpin kabag op kompol Antoni lumban gaol dan kasat reskrim AKP M.Faisal ramzani SIk,kabag humas polres Iptu Yuliardi,Kasat intel dan Kasat Tahti serta perwakilan dari pengadilan negeri rohil serta personil polres rohil.
 
Dalam rilisnya Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP M.Faisal Ramzani,SIk mengatakan,tertangkapnya ratusan ball kain bekas ini setelah anggota polsek bangko mendapat informasi di Jembatan Pedamaran II ada aktivitas barang seludupan Ball press, lalu anngota melaporkan ke kapolsek bangko lalu dilakukan penyelidikan.
 
Selanjutnya setelah berkoodinasi dengan Kapolsek Bangko,selanjutnya Kapolsek Bangko beserta tim menuju TKP, dan benar di lokasi ditenemukan satu unit kapal pengangkutan, KM. Mutiara Indah sedang melakukan aktivitas pembongkaran barang, berupa pakaian bekas yang dikemas dalam ballpres, 3 Unit mobil truck fuso dan 1 masih dalam keadaan kosong.
 
Selanjutnya dilokasi petugas mengamankan 5 orang ABK, yang sedang duduk diatas kapal pengangkutan dari KM Mutiara Indah, langsung dibawa ke Polres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut. Setelah itu pihak sat reskrim melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang ABK tersebut, yakni M. Yunus Purba, Hidayat, Paijul Sitorus, M. Rifai Sitorus, dan Aditya Mangunsong.
 
"Dari keterangan ke-5 saksi, mereka tidak mengetahui siapa pemilik pakaian bekas, dan mengaku tidak tahu kemana tujuan pengangkutan pakaian bekas tersebut, dan Seluruh dokumen menyertai pengangkutan barang bukti tersebut, dibawa Kadek selaku tekong kapal KM. Mutiara Indah.Saat ini tekong tersebut masih dalam daftar pencarian orang (Dpo)," kata AKP M. faisal Ramzani.
 
Adapun saksi-saksi kata kasat lagi yang berada di TKP Jembatan Pedamaran II, penghulu Pedamaran, Brigadir Suratman, Brigadir Suryadi Lubis, Briptu Danny Daniel Siagian.
 
Kasat Reskrim Polres Rohil menambahkan, Berdasarkan keterangan Kadis Perindag Rohil Drs H. Sukma Affalah, melalui Kabid Perdagangan, perindustrian dan pasar, Jufrizal, SH menyebutkan, sebagaimana peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015, BB berupa pakaian bekas berasal dari luar negeri atau Malaysia, dilarang atau tidak dibenarkan untuk diperdagangkan diwilayah negara Indonesia dan tidak layak untuk di perdagangkan karena mengandung bakteri.
 
"Setelah melalui proses yang panjang pakaian bekas yang tiba diwilayah negara NKRI wajib dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah dihitung, BB pakaian bekas ballpres dengan jumlah 533 dilakukan pemusnahan," pungkas Kasat Reskrim.(eka)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan