Riau

APBD-P Provinsi Riau 2018 Terancam Ditiadakan

PEKANBARU (MR) - APBD Perubahan Provinsi Riau Tahun 2017 terancam ditiadakan. Pasalnya, menurut regulasi, APBD-P paling lambat ditetapkan akhir September.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan, disebutkan, bahwa batas akhir penetapan APBD-P paling lambat akhir September, dan APBD Murni 2019 paling lambat disahkan pada akhir November.

Jika melewati batas waktu tersebut akan berdampak pada beberapa pekerjaan fisik yang mengandalkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD-P tersebut.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan draf APBD-P ke dewan. Sementara, kemungkinan APBD-P ditiadakan atau tidak, keputusannya berada di dewan.

"Kita sudah rapat beberapa kali untuk mendapatkan formula itu. Mengingat kita kesulitan anggaran, ditambah lagi ada yang minta tambahan belanja. Kita sudah sampai kan (draf ApBD-P) ke dewan. Keputusannya di sana," kata Sekdaprov Riau ini di Pekanbaru, Jumat (28/9/2018).

Diberitakan sebelumnya, meskipun sama-sama mengetahui kondisi Pemprov Riau tengah mengalami defisit anggaran di tahun 2018, Dewan justru minta anggaran Pokok-pokok Pikiran atau Pokir ditambah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Riau Tahun 2018. Sekda pun berterus terang tidak bisa mengamodir permintaan itu.

"Kondisi kita sedang defisit besar akibat tunda salur pusat. Kita kesulitan untuk mengakomodir keinginan pihak-pihak tertentu yang ingin menambah belanja pokok pikiran," ucapnya.***

Sumber: GoRiau.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan