Riau

Puluhan Ormas Laporkan Kepala Daerah Ke Bawaslu Riau

PEKANBARU (MR) - Sebanyak 63 Ormas yang tergabung dalam Gerakkan masyarakat Menuntut Keadilan (GMKK) resmi melaporkan seluruh Kepala daerah di Riau yang melakukan aksi deklrasi dukungan terhadap salah satu pasangan Capres.

"Rakyat menggugat, karena Kepala daerah di Riau telah merusak etika, karena melakukan aksi dukung mendukung terhadap salah satu pasangan Capres, dan ini melukai hati rakyar Riau," ucap Bambang H Rumnan, SH, MH,Ketua Tim Advokat GMMK yang didampingi sejumlah pengacara dan ketua 63 Ormas GMKK, Jumat (12/10) di kantor Bawaslu Provinsi Riau Jl.Adi Sucipto Pekanbaru.

 Lebih lanjut Pengurus GMKK lainnya menuturkan, didasarkan pada UU no.7 Tahun jelas langkah ini akan berbuah ancaman hukuman penjara maksimal 2tahun dan denda 24.000.000

"Didasarkan oleh UU tersebut kami menuntut keadilan, agar hukum ditegakkan kepada siapa saja pelanggarnya," ucap Bambang.

Ormas yang tergabung dalam GMKK ini juga menegaskan, bahwa berdasarkan 41 UU no 7 Tahun 2019, juga disebutkan Pengawas Pemilu memastikan, Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah daerah kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa dan sebutan lainnya, Tentara nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak boleh melakukan tindakkan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

"Ingat, anda sebagai Kepala Daerah (Gubernur, Walikota/Bupati) itu adalah Pejabat Negara yang dipilih dengan menggunakan biaya negara (uang rakyat). Kepala Daerah disebut juga Pejabat Publik, artinya Kepala Daerah itu mengurusi persoalan publik, mengurusi masyarakat, mengurusi Rakyat, bukan sibuk aksi dukung mendukung jelang Pemilu," tegasnya.

Lembaga Gubernur, Bupati maupun Walikota adalah kepunyaan publik, kepunyaan masyarakat, kepunyaan rakyat, kepunyaan negara, kepunyaan seluruh kita yang ada dinegri ini, bukan kepunyaan orang perorang atau golongan

 Ditambahkannya, mereka yang mendukung Capres pada perhelatan Pemilu 2019, hendaknya jangan membawa-bawa nama Gubernur, Walikota atau pun Bupati atau jabatan publik.

"Jabatan itu bagian dari Lembaga Negara, bukan Lembaga pribadi milik yang dibawa sesuka hati, dan digunakan sebagai alat politik pendukung golongan tertentu. Mereka yang memegang jabatan publik dalam sebuah institusi Lembaga Negara harus sadar dan memahami etika maupun hukum yang berlaku di Republik ini," tegasnya.

GMKK akan Kawal, Minta Kepala Daerah Cabut Dukungan Itu Karena Bikin Gaduh

Pada kesempatan yang sama GMKK juga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan siap memberikan dukungan Kepada Bawaslu untuk bersikap tegas.  Selain itu GMKK meminta para kepapa daerah di Riau tersebut menarik dukungan itu, sebagai sebuah langkah malu terhadap rakyat, karena telah melukai hati rakyat.

"Jangan kotori Lembaga Negara dengan sikap kalian yang sangat memalukan ini," sahutnya.

Mereka (Pejabat Negara) seharusnya menjadi teladan, bukan justru petantang petenteng bermanuver mempertontonkan pelanggaran etika dan hukum yang membuat suasana gaduh didaerahnya.  Tuan-Tuan itu tidak bersikap netral dan sangat tidak professional, selaku pejabat negara yang dipilih langsung oleh Rakyat, sementara Tuan-Tuan itu sebagai pejabat negara dibiayai oleh uang negara (Uang Rakyat). Kepala Daerah apakah Gubernur, Bupati maupun Walikota  merupakan jabatan yang dalam melaksanakan tugasnya dibiayai oleh negara, dibiayai oleh uang rakyat. Perhelatan  Pemilu/Pilkada untuk memilih mereka juga dibiayai dan dibebankan kepada rakyat/negara.  Seharusnya Tuan-Tuan itu mengurus wilayahnya, bukan justru mengurusi Pemilu.

“Jika Tuan-Tuan itu mau mendukung salah satu Capres-Cawapres pada perhelatan PEMILU 2019, ikuti etika dan aturan hukumnya, cuti atau silahkan mundur. Jangan membikin gaduh Kami sebagai Rakyat dengan maneuver Tuan-Tuan itu. Jangan rusak tatanan dan sistem ketatanegaraan di Republik ini. Gubernur, Bupati dan Walikota adalah Lembaga Negara, lantas mengapa para Kepala Daerah tersebut menanda tangani dukungan atas lama Lembaga Negara sebagai Gubernur, Bupati dan Walikota.,”tegasnya

Untuk itu demi menjaga marwah Negara, kami minta kepada para Kepala Daerah untuk mencabut surat dukungan kepada salah satu Kandidat Capres dan Cawapres atas nama Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota).***

 

Sumber: riautribune.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan