Nasional

Kapolri: Polisi Dilarang Pajang Foto di Medsos yang Dapat Rendahkan Martabat Polri

Kadiv Humas Mabes Irjen Polri Boy Rafli Amar / Foto: Rengga Sancaya

JAKARTA (MR) - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tentang perilaku anggota polisi di media sosial. Tito memerintahkan seluruh anggotanya untuk tidak mengunggah hal yang dapat merendahkan martabat kepolisian.

"Minggu lalu sudah dikeluarkan. Jadi sudah didistribusikan surat telegram itu sejak minggu lalu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2016).

Saat ini, Boy mengatakan, dalam penggunaan medsos banyak sekali tampilan tidak pantas yang dilakukan oleh personil kepolisian yang tidak mencerminkan sebagai aparat dan abdi negara.

Boy menuturkan, akan ada sanksi bagi anggota polisi jika melakukan aktivitas di medsos yang merendahkan martabat kepolisian. Sanksi itu berkaitan dengan masalah disiplin dan kode etik profesi.

"Jadi telegram itu mengingatkan personil untuk tidak menggunakan medsos dalam hal penggunaan untuk menggunakan foto-foto yang merendahkan martabat kepolisian," paparnya.

"Dan apalagi yang berkaitan dengan ujaran kebencian. Karena bisa menjadi permasalahan hukum dan dapat menimbulkan antipati masyarakat terhadap Polri. Jadi ini tidak boleh," urainya. *** (detik.com)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan