Ekonomi

Begini Dampaknya Menurut Kementerian Perindustrian, Jika Rokok Rp 50 Ribu

"Kemudian kami sampaikan kenapa kita bilang ada rokok ilegal? Ada yang tidak berpita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, hingga yang aspal. Itulah macam-macam rokok ilegal, dan nanti pasti akan marak dan pendapatannya tentu tidak masuk ke negara," kata dia.

Dampak dari kenaikan harga rokok di satu sisi memang mengurangi daya beli konsumen. Tapi di satu sisi juga merugikan beberapa pihak yang telah bermain di dalamnya sejak lama. Selain pelaku industri, para petani, menurut Setyati, juga akan mengalami dampaknya.

"(Kenaikan tarif) juga berdampak pada petani tembakau dan cengkah. Petani cengkeh itu 85 hingga 95 persen itu terserap ke industri rokok," ucapnya.

Untuk diketahui industri rokok pada tahun 2010 itu sebanyak 2.600 unit. Namun mengalami penurunan tahun 2015 menjadi 600 unit dengan rata-rata penurunan 25,4 persen yang penurunan ini meliputi industri kecil dan menengah. 

Peningkatan produksi rokok pada tahun 2010 sebanyak 292,75 miliar batang. Tahun 2014 sebanyak 352 miliar batang atau meningkat 5 persen, namun untuk skala besar dan menengah masih berproduksi. Tapi dengan regulasi yang dikenakan baik dari Kemenkeu, Kemenkes, peraturan pemerintah nomor 109, terjadi penurunan produksi tahun 2015 sebesar 348, 1 miliar batang, dengan presentase penurunan hingga 1,1 persen.*** (dtc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan