Sempat Lari, Warga Malaysia Ini Kembali Berhasil Ditangkap Polda Riau
Ilustrasi
PEKANBARU (MR) - Berakhir sudah pelarian Mohammad Azizie bin Abdul Hamid, warga negara Malaysia yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bengkalis, Riau. Narapidana kasus narkoba itu ditangkap di negara asalnya oleh Polisi Diraja Malaysia.
Azizie kabur dari Lapas IIA Bengkalis pada Kamis (16/11/2017) malam. Dia kabur karena difasilitasi sejumlah oknum sipir di Lapas tersebut. "Sudah ditangkap Polisi Diraja Malaysia," ujar Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Hariono, Kamis (8/11/2018).
Penangkapan Azizie dikoordinasikan Polisi Diraja Malaysia dengan Polda Riau. Diketahui, Azizie ditangkap di daerah Bukit Aman, Kuala Lumpur. "Kira-kira (ditangkap) tiga minggu lalu," kata Hariono.
Polisi Diraja Malaysia menangkap Azizie karena diduga sebagai pengendali bisnis narkoba antar Malaysia dan Indonesia. Jaringannya akan didalami Polisi Diraja Malaysia.
Polda Riau, kata Hariono, berencana membawa Azizie ke Indonesia. Namun, Polisi Diraja Malaysia juga sedang memprosesnya atas kepemilikan 16 kilogram sabu-sabu.
"Dia di sana (Malaysia) terancam hukuman mati. Kita pertimbangkan itu agar bersangkutan diadili di sana," tutur Hariono.
Azizie merupakan terpidana narkoba dengan hukuman 15 tahun penjara. Hukuman itu sudah dijalaninya selama sekitar 3 tahun dan dia kabur dari Lapas Klas IIA Bengkalis pada Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
Azizie kabur dengan modus berpura-pura akan mengambil makanan dari pintu utama Lapas. Secara diam-diam dia meninggalkan Lapas dengan mengenakan topi, baju merah dan celana pendek.
Polres Bengkalis dan jajaran melakukan pengejaran terhadap Azizie. Pengejaran dilakukan di perairan Bengkalis dan sejumlah tempat lainnya tapi napi itu tak berhasil ditangkap. Ternyata dia sudah berada di Malaysia.
Kaburnya Azizie berbuntut panjang. Tiga petugas jaga atau sipir di Lapas Klas IIA Bengkalis diperiksa dan menjalani sidang kode etik di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa, 28 November 2017.
Tiga sipir itu adalah Safriandi, Sucipto, dan Beri Kunari Zawan. Mereka melakukan penyalahgunaan wewenang, dan menyalahi kode etik petugas pemasyarakatan karena menerima uang dari Azizie.
Selain sidang etik, ketiganya juga akan mintai pertanggung jawaban sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN). Mereka ditindak secara administrasi sesuai Undang-Undang PNS.
