Daerah

Sejumlah ASN di RSUD Dumai Dilantik

DUMAI (MR) - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Dumai dilantik dan diambil sumpahnya oleh Asisten III Setdako Dumai, Khairil Adli, di Aula lantai 4 Sekretariat Daerah, Jalan Tuanku Tambusai, Selasa (11/12/2018).

Kabarnya, sejumlah pejabat yang dilantik merupakan enam ASN di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat yang diangkat sebagai Pejabat Administrator dan Pengawas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Humas Pemko Dumai, Rizki Kurniawan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelantikan sejumlah ASN tersebut. Namun dia tidak menjelaskan siapa saja yang dilantik.

"Iya. Tanya beliau (Asisten III Pemko Dumai) atau BKPP," katanya melalui via WhatsApp.

Belakangan muncul informasi jika pelantikan itu atas dasar pertimbangan yang diusulkan Gubernur Riau untuk ditinjau ulang agar segera dikembalikan pada Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) lama.

"Pada pelantikan pertama tanggal 3 Oktober 2018 lalu, telah menyalahi aturan yang ada. Makanya, hari ini sejumlah ASN di RSUD Dumai kembali dilantik," sebut sumber yang minta identitasnya dirahasiakan. 

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Dumai, Prapto Sucahyo mengungkapkan adanya penambahan jabatan di salah satu struktur unit Organisasi Perangkat Daerah pasca pelantikan pejabat eselon III dan IV beberapa waktu lalu yang dilantik oleh Wali Kota Dumai, Zulkifli As.

"Atas pelantikan kemarin ada enam jabatan baru. Jabatan tersebut adalah jabatan ajaib karena dapat dipastikan tidak ada payung hukumnya," kata Cahyo, Selasa (9/10/2018) malam.

Berdasarkan data pelantikan 215 pejabat eselon III dan IV beberapa waktu lalu, enam jabatan baru terdapat di struktur organisasi RSUD diantaranya 1 Kepala Bidang (Kabid) yang dijabat oleh eselon III, 1 Kepala Sub Bagian (Kasubag) diisi oleh eselon IV dan 4 Kepala Seksi (Kasi) diisi oleh pejabat eselon IV.

Atas Kondisi itu, Cahyo menuding Pemko Dumai telah menabrak Perda Kota Dumai Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dimana Pemko Dumai harus menunggu terbitnya Perpres jika membentuk dan menyusun struktur baru di RSUD.

"Kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf e yang berbunyi kelembagaan RSUD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan Peraturan Walikota tentang Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan Peraturan Presiden tentang kelembagaan Rumah Sakit Daerah," sebutnya.

Selain itu, Wali Kota Dumai, Zulkifli As diduga telah melampaui kewenangannya sebagai pejabat pengambil kebijakan terhadap pemerintahan setempat.

Selain melantik enam ASN yang diduga mengisi jabatan ajaib tersebut, Wali Kota juga tidak melantik dr Feri sebagai Direktur definitif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai menggantikan dr Syaiful.

"Wali Kota Dumai diduga kuat menyalahi ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena tidak melantik dr Feri atas jabatan definitifnya sebagai Direktur RSUD," sebutnya. (*)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan