Riau

Bongkar Pasang Jabatan di RSUD Dumai

DUMAI (MR) - DPRD dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasannya terhadap peraturan perundang-undangan secara maksimal hingga mengakibatkan sejumlah pejabat menjadi korban oleh pengambil kebijakan terkait bongkar pasang jabatan di RSUD setempat belum lama ini.

“DPRD seharusnya melakukan pengawasan terhadap produk hukum nya ketika si pengambil kebijakan (Wali Kota Dumai, red) telah salah membuat keputusan yang diambilnya agar tidak ada yang menjadi korban dalam menerapkan keputusan itu,” kata mantan Anggota DPRD Dumai, Prapto Sucahyo kemarin.
akhir pekan lalu.

Korban dari bongkar pasang jabatan di Rumah Sakit Umum Dumai (RSUD), lanjut Cahyo yakni pejabat yang lulus mengikuti pendidikan S2 nya dengan titel Master Kesehatan Masyarakat (M.K.M) di Stikes Hangtuah dengan predikat Cumclaude. Mahasiswa seperti ini sangat unggul dalam soal IP sehingga mendapatkan predikat Cumclaude dengan lulus terbaik se-angkatannya.

“Pelantikan pejabat administrator dan pengawas di RSUD Dumai juga sarat dengan KKN. Kabid Pelayanan Medis, dr Herman lulus M.K.M dengan predikat Cumclaude malah dicopot hingga dinonjobkan akibat bongkar pasang jabatan SOTK RSUD Dumai, termasuk juga lima pejabat lainnya di lingkungan itu,” jelasnya.

“Padahal pejabat yang dinonjobkan itu merupakan salah satu dari tiga mahasiswa asal Dumai yang mendapat predikat Cumclaude dari 15 orang dan dari total 70 mahasiswa se-angkatan nya,” tambah Cahyo.

Menurut Cahyo, keputusan dan atau tindakan Wali Kota Dumai jelas-jelas tidak taat asas dan tidak mencerminkan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik (AUPB) dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seharusnya belajar pada kesalahan sebelumnya, dimana pelantikan pertama ada penambahan enam jabatan di RSUD dan menyebabkan jabatan yang baru dikembalikan atau dianulir ke SOTK lama. Namun pada pelantikan ulang ini kembali terjadi dugaan pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan pengambil keputusan,” sebutnya.

Selain itu, Direktur RSUD tidak turut dilantik dan diambil sumpahnya, padahal jabatan Direktur RSUD merupakan jabatan Administrator eselon IIIa. Dimana disebutkan Cahyo, setiap pejabat administrator dan pejabat pengawas tetap dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Pasal 57 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS maka Direktur RSUD tetap dilantik.

“Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan diangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” sebutnya mengutip pasal tersebut.

Sementara itu, Direktur RSUD Dumai, dr Feriyanto mengaku dirinya tetap berprinsip mengacu pada Pasal 95 ayat (8) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. “Kalau saya sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016. Jadi, Direktur itu adalah pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai direktur,” ucapnya baru-baru ini.

Hal itu mendapat tanggapan juga dari Cahyo bahwa jabatan direktur RSUD Dumai bisa dikatakan fungsional jika kelembagaan RSUD itu sudah menjadi UPT Dinas Kesehatan yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kelembagaan Rumah Sakit Daerah (RSD).

“Direktur yang tidak dilantik itu ngotot kalau statusnya fungsional karena mengacu pada Pasal 95 Ayat (8) sama dengan “Lebay”. Dia jelas-jelas tidak paham aturan bahwa untuk melaksnakan ketentuan tersebut diperlukan Perda sebagai instrumen kebijakan bagi daerah untuk melaksanakan desentralisasi,” jelasnya.

Secara De Jure dan De Facto, RSUD Kota Dumai itu masih merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin oleh pejabat struktural dan belum berstatus UPT karena sampai saat ini Perpres sebagai dasar pengaturan Perwa tentang Kelembagaan Rumah Sakit belum ada.

Ia berharap kepada DPRD untuk memanggil pihak-pihak terkait agar duduk bersama membahas permasalahan status kelembagaan Rumah Sakit yang juga melekat pada status jabatan Direktur RSUD agar tidak berbuntut panjang terhadap legalitas pelaksanaan anggaran.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan