Ekonomi

Target Pajak Daerah Riau di 2019 Turun

PEKANBARU (MR) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menurunkan target penerimaan pajak daerah menjadi Rp3,1 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp3,2 triliun.

"Tahun depan ada sedikit penurunan target kita dibanding tahun ini," Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana, Senin (31/12/2018). 

Dia mengatakan, setidaknya terjadi penurunan target pajak daerah sebesar sekitar Rp100 miliar. Hal ini disebabkan beberapa faktor. Pertama turunnya tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang sebelumnya tarif pajak 10 persen turun menjadi 5 persen.

Kemudian, ada juga penurunan tarif Pajak Air Permukaan (PAP) oleh Kementerian PUPR. Sehingga pihaknya menghitung target sesuai dengan penerimaan ril di lapangan. 

Indra menerangkan, dari Rp3,1 target di 2019 tersebut meliputi target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp1,060 triliun dan target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp850 miliar.

Selanjutnya, target Pajak Rokok Rp350 miliar, target Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp794 miliar dan target Pajak Air Permukaan (PAP) Rp30 miliar. 

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk  realiasi penerimaan pajak daerah tahun ini ada sebesar Rp3,071 triliun. Antara lain, realiasi PKB mencapai Rp1,048 triliun atau 105,37 persen dari target hanya Rp995 miliar. 

"Capaian PKB di tahun ini juga jauh lebih tinggi dibanding dengan tahun 2017 hanya Rp924,5 miliar," beber Indra. 

Kemudian, realiasi BBNKB mencapai Rp883 miliar atau 106,5 persen, dari target Rp752,99 miliar. 
Capaian BBNKB tahun ini juga mengalami peningkatan dibanding tahun 2017. Dimana pada tahun lalu capaian hanya Rp752 miliar.

Kemudian, untuk PBBKB tercapai Rp780,9 miliar atau 86,9 persen dari target Rp898 miliar. Tidak tercapainya target ini, dipengaruhi karena adanya penurunan tarif PBBKB di pertengahan tahun 2018. 

"Sebelumnya tarif PBBKB Pertalite 10 persen, turun menjadi 5 persen. Penurunan pajak ini dilakukan di tahun berjalan," cakapnya. 

Untuk PAP, dari target Rp65,2 miliar yang tercapai hanya Rp25,9 miliar atau 39,7 persen. Angka ini jauh di bawah target. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena harga dasar pajak air permukaan mengalami penurunan, yang ditetapkan  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Pajak air permukaan progresnya masih kecil. Ini karena ada penurunan harga dasar yang awalnya bervariasi, sekarang rata-rata tinggal Rp82,75 per meter kubik dari setiap liter air permukaan yang dimanfaatkan wajib pajak," kata Ispan.

Selain itu, lanjut Indra, Pajak Rokok juga tak capai target. Dari target Rp415 miliar, capaian mencapai Rp332,76 miliar atau 80 persen. 

"Tidak tercapainya target ini, dipengaruhi oleh kebijakan pemotongan pajak rokok untuk dukungan program jaminan kesehatan atau BPJS. Untuk pajak rokok tahun depan kita perlu rekonsiliasi dengan kabupaten/kota," tandasnya.

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan