FJPP

DPRD Inhil Akan Panggil Paksa Pimpinan PT IJA, Prihal PT IJA Acuhkan Surat Pemanggilan

Petani yang lahannya diserobot PT IJA

"Kita tidak mau lagi berkomunikasi selain dengan pimpinannya langsung, dan Pemerintah daerah sudah menyurati," tukasnya.

Namun ketika ditanya apakah persoalan tersebut dapat terhadap pencabutan izin perusahaan, Yusuf Said mengatakan akan dilihat dulu. Artinya meski bakal dilakukannya pemanggilan paksa, tidak berarti izin perusahaan akan dicabut.

"Kalau mengenai pencabutan izin, itu ranahnya Badan Perizinan. Jika ada klosur yang dilanggar, maka otomatis bisa dilakukan pencabutan izin," terangnya.

"Tidak Hadir dipanggil DPRD sebenarnya sudah termasuk pelanggaran tetapi bukan berkaitan dengan pelanggaran perizinan, namun berkaitan dengan perundang-undangan," katanya.

Harapan ke depan, badan perizinan lebih kepada aktif jika ada dampak maka harus bertanggung jawab. Karena mereka yang memberikan izin.

Sementara Itu, Ketua Komisi II Junaidi menyatakan, dirinya sangat setuju izin perusahaan tersebut harus ditinjau kembali. Sebab kata Politisi Partai Golkar ini, masyarakat yang menjadi korban sudah beritikad baik menyelesaikan dengan baik, namun perusahaan terkesan tak peduli.*** (hrc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan