Ekonomi

Tarif Pesawat tak Lagi Murah

JAKARTA (MR) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan terus memantau maskapai penerbangan dalam mematok tarif tiket pesawat. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang menilai tarif pesawat masih tinggi meskipun sedang dalam periode low season.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan mengatakan, Kemenhub sudah mendengar banyaknya keluhan tersebut. Kendati begitu, dia menegaskan, harga tiket pesawat yang dijual seluruh maskapai masih sesuai regulasi.

"Informasi dari direktur perhubungan udara yang memonitor harga batas atas dan bawah, tidak ada yang melanggar," kata Hengki kepada Republika.co.id, Kamis (10/1). Dengan demikian, kata dia, secara aturan tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan.

Hengki mengatakan, Kemenhub masih berkomunikasi dengan Indonesia National Air Carries Association (INACA) dan semua maskapai. "Kami kan regulator. Kami sedang mencoba mengklarifikasi informasi yang disebutkan (dalam petisi Change.org)," katanya.

Sebelumnya, muncul petisi di Change.org  yang menyebutkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik mahal. Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Utama Garuda Indonesia, CEO Garuda Indonesia, dan CEO Lion Air.

Dalam petisi tersebut, masyarakat mengeluhkan kenaikan harga tiket penerbangan domestik meski pada low season. Bahkan, dalam petisi yang dituliskan oleh Iskandar Zulkarnain itu, harga tiket disebut masih terpantau tinggi untuk beberapa bulan ke depan.

Aturan harga batas atas dan batas bawah tarif pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid itu mengatur tarif atas dan batas bawah untuk berbagai rute penerbangan.

Tingginya tarif tiket pesawat turut dirasakan masyarakat di daerah. Di Padang, Sumatra Barat, sebagian kon sumen mengeluhkan mahalnya tiket pesawat udara untuk rute Padang-Jakarta yang sudah terjadi sejak pertengahan Desember 2018 hingga Januari 2019.

Berdasarkan penelusuran di salah satu situs penyedia tiket daring di Padang, Kamis (10/1), untuk kategori penerbangan berbiaya murah rute Padang-Jakarta dengan lama penerbangan 1 jam 50 menit, tarifnya dibanderol Rp 1.134.000 untuk jadwal penerbangan tiga hari ke depan. Biasanya, tarif nya hanya Rp 700 ribu.

Sementara itu, maskapai rute Padang-Jakarta yang transit di Kuala Lumpur dengan lama perjalanan 7 jam 45 menit, harga tiketnya Rp 1,12 juta atau lebih murah daripada penerbangan langsung. "Masa saya mau ke Jakarta karena ingin murah harus lewat Malaysia dulu, mesti punya paspor dulu. Ini kan sudah tidak masuk akal secara logika," kata Ardi, salah seorang warga Padang.

Jika merujuk pada PM Nomor 14 Tahun 2016, tarif batas atas rute Jakarta-Padang untuk kelas ekonomi adalah sebesar Rp 2.608.000. Sementara tarif batas bawahnya Rp 782 ribu.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan memastikan, harga tiket pesawat yang dijual Garuda masih sesuai regulasi. Tarif mengacu pada batas harga atas dan bawah yang ditentukan Kemenhub.

"Garuda Indonesia ini kan full service ya. Harganya pasti sudah dibatasi," ujar Ikhsan.

Dia mengatakan, Garuda Indonesia sangat paham bahwa penjualan tiket pesawat harus sesuai dengan aturan yang ada. Kisarannya, lanjut Ikhsan, tidak boleh keluar dari batas atas dan bawah.

"Garuda Indonesia masih tertib menjual tiket tidak di atas batas atas. Jadi, kami bukan menaikkan harga tiket, melainkan masih di kisaran yang ditetapkan," tutur Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, meski libur Natal dan tahun baru 2019 berakhir, permintaan di beberapa kota besar masih terus meningkat. Hal itu, menurutnya, yang menyebabkan harga tiket masih terbilang tinggi.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, maskapai penerbangan sedang menghadapi situasi dilematis. Dia menjelaskan, biaya operasional dalam setahun terakhir terus naik. Kenaikan itu disebabkan depresiasi nilai tukar rupiah, kenaikan harga avtur, kenaikan biaya sewa fasilitas di bandara, hingga kenaikan biaya navigasi penerbangan. "Harga avtur di Indonesia itu 30 persen lebih mahal dibandingkan negara tetangga," katanya.

Meski harga tiket dianggap mahal oleh konsumen, ia yakin maskapai tak akan ada yang berani melampaui tarif batas atas yang telah ditetapkan. Sebab, maskapai yang melanggar ketentuan akan dicabut izin rutenya.

"Maskapai tidak bisa bermain di harga tiket. Itu sebabnya, sekarang maskapai bermain di harga bagasi," ujar dia. (Republika)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan