Opini

Penyeludup Rokok Gudang Garam, Bukti Lemahnya Pertahanan Negara

MONITORRIAU.COM - Penyeludup Rokok Gudang Garam telah membuktikan bahwa mereka cukup piawai mengelabui aparatur pemerintah, buktinya usaha barang gelap ini  mampu beroperasi selama lebih dari 32 tahun, dan telah  menghasilkan gurita bisnis haramnya, siapa diuntungkan? dan mengapa aparat penegak hukum tak berdaya? simak laporannya.

Aksi penyeludupan rokok Gudang Garam semakin hari semakin meresahkan, pelaku penyeludup secara terang-terangan mempertontonkan aksi melawan hukumnya didepan masyarakat, tak ada tindakan bahkan terbiar bebas, padahal ada dasar filosofis penerapan sanksi pidana terhadap penyelundupan tersebut yaitu berbentuk sanksi pidana kumulatif, karena tindak pidana penyelundupan merupakan bentuk “kejahatan atau tindak pidana yang merugikan kepentingan penerimaan negara, merusak stabilitas perekonomian negara atau merusak sendi-sendi perekonomian negara, dan merugikan potensi penerimaan negara yang diperlukan untuk membiayai pembangunan nasional dalam rangka mensejahterakan rakyat banyak”. 

OIeh karena itu, terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan perlu dikenakan sanksi pidana yang bersifat alternatif agar Undang-Undang Kepabeanan dilaksanakan dan ditaati untuk meningkatkan pendapatan dan devisa negara. 

Jika sanksi pidana tidak diformulasi secara kumulatif maka aspek kepentingan penerimaan keuangan negara tidak diutamakan, karena sanksi pidana yang bersifat kumulatif hanya sebatas dimaksudkan untuk menegakkan kewibawaan pemerintah, dengan mengabaikan kepentingan yang lebih besar mengutamakan pengembalian kerugian negara. 

Pendapat ini disampaikan saat konsultasi yang dilakukan beberapa Lembaga dan Yayasan yang merasa prihatin dengan arus penyeludupan Rokok Gudang Garam yang tidak berkesudahan, bahkan intensitas pergerakannya tidak pernah surut. 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan