FJPP

BBPOM Pekanbaru Sita 150 Kg Mie Berformalin dari Pabrik Rumahan

PEKANBARU (MR) - Dari keterangan awal AR yang merupakan pemilik industri rumahan tersebut perharinya dapat meraup omset hingga Rp5 juta. Dimana perhari Ia mampu mendistribusikan mie berformalin ke pasar tradisional Pekanbaru hingga 960 kilogram. 
 
Kepala BBPOM Pekanbaru, Muhammad Kashuri mengatakan AR mengaku produksinya mencapai 960 kilogram sehari. "Ini pemain lama, AR yang sebelumnya sempat lolos dari penggrebekan BBPOM pada tahun 2015 kemarin," katanya. 
 
Cerita Kashuri, dalam produksinya, AR perhari dapat menghabiskan 20 karung tepung terigu berukuran 25 kilogram yang menjadi bahan utama pembuatan mie tersebut. Belum lagi ditambah dengan bahan lainnya termasuk juga formalin zat berbahaya bagi tubuh manusia. 
 
"Ini diedarkan di pasar-pasar tradisional di Pekanbaru. Salah satunya di Pasar Pagi Arengka," tuturnya. 
 
Sementara, guna memperlancar aksinya AR memulai produksi di malam hari dan menyetok ke pedagang di pasar pada pagi hari. "Kita masih dalami berapa lama pabrik itu beroperasi dan dari mana pelaku mendapatkan zat formalin itu," katanya. 
 
Dalam perkara ini, AR akan dijerat dengan Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang pangan pasal 136 huruf B. Untuk ancamannya yakni hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. 
 
Sementara, kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau. Informasi yang diterima riauterkini.com, AR ditangkap BBPOM Pekanbaru di rumah yang dijadikan sebagai pabrik pembuatan mie berformalin di kawasan Tampan Pekanbaru, Selasa (19/3) dinihari tadi.
 
Selain barang bukti sekitar 150 kilogram mie siap edar, turut diamankan pula beberapa pejerja pembuatan mie tersebut.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan