Denda Rp200 Juta untuk yang Abaikan Penyandang Disabilitas
Di dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2006, hak bagi penyandang disabilitas mengenai gedung tertuang dalam dua pasal, yakni pasal 97 dan 98. Pada pasal 97, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Infrastruktur itu berupa bangunan gedung, jalan dan permukiman pertamanan dan pemakaman.
Pada pasal selanjutnya, yaitu pasal 98 dijelaskan, jika bangunan yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas harus dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas dengan mempertimbangkan kebutuhan, fungsi, luas, dan ketinggian bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Soal sedikitnya gedung dan fasilitas publik di Jakarta yang dinilai minim bagi para penyandang disabilitas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang “Perlindungan bagi Kaum Disabilitas”. Sayangnya, perda tersebut masih dinilai belum dijalankan dengan baik.
Padahal menurut Mahmud, pada era Gubernur Fauzi Bowo, para penyandang disabilitas selalu dilibatkan dalam pemantauan pembangunan gedung. Termasuk juga pembangunan halte, puskesmas, mal dan hotel. Namun kini, keterlibatan penyandang disabilitas dalam pembangunan di Jakarta sudah tak ada lagi. Jadi tak mengagetkan jika gedung hingga fasilitas umum tak bersahabat bagi penyandang disabilitas.
“Tetapi setelah ganti pemerintahan, berganti lagi kebijakan. Padahal kebijakan Fauzi Bowo sangat bagus,” tutur Mahmud.
DPR meratifikasi Convention on The Rights of Persons With Disabilities 2006 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Rancangan Undang-Undang Konvesi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (cacat) pada 2011 lalu. Sejak saat itu, konsekuensi terhadap undang-undang itu juga berlaku. Namun pada kenyataannya, minimnya fasilitas dan konsekuensi terhadap minimnya fasilitas bagi penyandang disabilitas tetap tak tersentuh. Padahal jika merujuk pada konvensi itu, negara menjamin untuk melindungi para penyandang disabilitas.
Sebenarnya pada Bab I yang berisi ketentuan umum UU Nomor 8 Tahun 2016 disebutkan, aksesbilitas bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan yang sama. Langkah-langkah yang wajib dilakukan adalah mengidentifikasi dan penghapusan kendala serta halangan terhadap aksesibilitas, meliputi gedung-gedung, jalan-jalan, sarana transportasi, dan fasilitas dalam dan luar ruang lainnya. Termasuk sekolah, perumahan, fasilitas medis dan tempat kerja.
Sebagai konsekuensi bagi pelanggaran atas UU itu diatur pada pasal 145. Bunyinya, ada denda yang wajib dibayar bagi setiap orang yang melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak bagi mereka. Dendanya mencapai Rp200 juta.
Kepala Sub Bidang Penenempatan Tenaga Kerja Khusus Kemenakertras, Sapto Purnomo sepakat bahwa menjalankan esensi undang-undang adalah tanggung jawab semua kalangan “Penyandang disabilitas itu adalah tanggung jawab kita bersama. Dan itu juga esensi dari UU No 8 tahun 2016,” ujar Sapto saat ditemui di kantornya, pada Selasa (6/9/2016).
Nah, jika memang sudah ada UU yang melindungi hak dan kesempatan para penyandang disabilitas, termasuk juga ada denda jika melanggar, maka sudah saatnya pemerintah melakukan pengawasan dan penertiban. Tentu dengan harapan, para penyandang disabilitas bakal ikut menikmati seluruh fasilitas yang ada.*** (tirto.id)
