Nasional

Menghentikan Diskriminasi Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas akhirnya disahkan. Kehadiran UU tersebut diharapkan bisa meredam diskriminasi yang selama ini dialami para penyandang disabilitas.

UU Penyandang Disabilitas mengakomodir hal ini. Pada bagiaan keenam Pasal 10 disebutkan tentang hak pendidikan penyandang disabilitas. Salah satu poinnya: “Hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi hak: (c) mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan”. 

Setali tiga uang dengan pendidikan, dunia lapangan kerja juga masih sedikit memberi peluang bagi para penyandang disabilitas. Menurut Mahmud Fasa, dunia lapangan kerja memberi persyaratan sangat tinggi bagi penyandang disabilitas.  “Bagi kami persyaratan SMA itu memberatkan, sebab untuk menikmati pendidikan inklusif saja sulit,” katanya.

Oleh sebab itu, FKPCTI meminta dihapuskan syarat pendidikan dan menggantinya dengan syarat keterampilan. Jika mengacu pada syarat tenaga kerja minimal SMA, S1,S2 dan S3, hal itu menjadi hambatan utama penyandang disabilitas.

Kementerian Ketenagakerjaan mengakui adanya syarat tinggi yang ditetapkan perusahaan bagi bagi penyandang disabilitas. Menurut Sapto Purnomo, Kasubdit PTK Khusus Direktorat PTKDN, Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK, Kementerian Ketenagkerjaan, pihaknya membantu menegosiasikan kepada perusahaan.

"Kalau syaratnya terlalu tinggi untuk penyandang disabilitas maka tugas kami untuk menegosiasikan kepada pihak perusahaan," kata Sapto kepada tirto.id, pada Selasa (6/9/2016).

Misalnya syarat umur yang maksimal 25 tahun, maka pihak Kemenaker bisa meminta keringan agar penyandang disabilitas boleh berusia 25 tahun hingga 30 tahun. Jika syarat menjadi operator S1, maka diminta agar diturunkan menjadi D3.

Selain itu, menurut Sapto, pihaknya terus aktif mensosialisasikan kepada perusahaan untuk menerima para penyandang disabilitas. Sebab hal itu diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas yang menyebut, pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan ayat (2) mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Berbagai upaya terus dilakukan agar para penyandang disabilitas mendapatkan hak dan kesempatan yang semakin membaik. Pemerintah harus lebih peduli terhadap para penyandang disabilitas sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016.*** (tirto.id)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan