Nasional

PBNU: Ditangkapnya Irman Gusman Memalukan Lembaga DPD

Irman Gusman ditahan KPK.

Monitorriau.com - Ketua PBNU bidang Hukum HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas mengaku tragis dan miris terkait dengan tertangkapnya Ketua DPD Irman Gusman oleh penyidik KPK karena diduga menerima suap pengurusan kuota impor gula.

"Ini sangat tragis dan menyedihkan yah, karena di tengah menguatnya tuntutan DPD memperluas kewewenangannya, mengingat selama ini DPD terkesan hanya ditempatkan sebagai aksesoris demokrasi, mencuat berita anggota DPD ditangkap KPK," kata Robikin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (18/9).

Robikin menambahkan, mengenai OTT KPK tersebut telah memperkuat bukti betapa korupsi yang merupakan extraordinary crime ini masih menjadi ancaman serius terhadap kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, sambung Robikin, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung penuh setiap langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan pelbagai institusi penegak hukum yang ada, termasuk OTT yang dilakukan lembaga rasuah ini.

"Kami meminta kepada KPK agar dilakukan pemiskinan menyeluruh terhadap koruptor dan juga kami ingin para koruptor dijatuhi hukuman mati setelah melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel," tandasnya.

Diketahui Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jalan Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu dini hari tadi. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.

Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.*** (mdk)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan