Jessica Kumala Wongso Ajukan Nota Pembelaan, Prhihal Dituntut 20 Penjara
Dalam surat tuntutannya yang dibacakan malam ini, jaksa menilai, Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
"Kami berkesimpulan, perbuatan terdakwa Jessica Kumala telah terbukti sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan tindakan pidana pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP," kata jaksa.
Tim jaksa yakin, Jessica membunuh Mirna atas dasar sakit hati karena Mirna menasihatinya soal asmara.
Mirna, kata jaksa, menyampaikan kepada Jessica agar ia tidak menjalin hubungan dengan mantan pacarnya, Patrick, yang disebut Mirna sebagai seseorang yang kasar, memakai narkoba, serta tidak bermodal.
Dianggap sadis dan keji
Dalam menyusun tuntutan, tim jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan ataupun meringankan Jessica.
