Peristiwa

Awal 2020, Polres Inhu Amankan Tiga Pelaku Karhutla

Jajaran Polres Inhu pengawali pergantian tahun dengan ungkap kasus Karhutla. Tiga tersangka diamankan.

Jajaran Polres Inhu pengawali pergantian tahun dengan ungkap kasus Karhutla. Tiga tersangka diamankan.

RENGAT (MR) - Awal tahun 2020 Polres Indragiri Hulu (Inhu) langsung melakukan gebrakan, walau Inhu dalam situasi banjir namun tiga orang pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berhasil diamankan, saat tengah melakukan aksi pembakaran lahan.

Diamankanya tiga orang pelaku Karhutla yang tengah melakukan aksi pembakaran lahan di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Inhu disampaikan Kapolres Inhu AKBP. Efrizal dalam konfrensi pers yang digelar diruang Adhi Pradana Polres Inhu, Rabu (8/1/20).

"Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial SR dan JS serta RL diamankan pada Selasa 7 Januari 2020 sekira pukul 10.30 WIB, saat tengah melakukan aksi pembakaran lahan di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Inhu," ujarnya.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku pembakar lahan ini dilakukan berawal giat patroli Karhutla yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Lirik, dimana saat melintas di jalan Lintas Timur KM 30 Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, Inhu diketahui adanya aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan oleh para pelaku.

"Para pelaku pembakar lahan yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari SR pemilik lahan yang juga warga Kulim Permai Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru dan JS warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu serta RL warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar," ungkapnya.

Dari keterangan para pelaku diketahui, bahwa tersangka SR selaku pemilik lahan menyuruh kedua pelaku lainya untuk membuka lahan miliknya dengan cara dibakar. Sebab sekitar dua bulan lalu, lahan tersebut sudah dilakukan steking.

"Guna pengembangan dan proses lebih lanjut, para tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Inhu. Pada kesempatan ini saya juga menghimbau kepada warga Inhu yang akan membuka lahan, agar tidak melakukan pembakaran. Karena melakukan pembakaran lahan merupakan tindakan pidana. Dan kepada setiap pelaku pembakar lahan akan dilakukan tindakan tegas, tidak hanya pelaku perorangan tindakan tegas ini juga berlaku bagi pelaku korporasi," jelasnya. *** 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan