Riau

Pasca Keluarnya Putusan MA DPMD Proses SK Pemberhentian Kades Nazri

PANGKALAN KERINCI (MR) - Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor : 602K/TUN/2019, pada tanggal 21 November 2019, tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, langsung direspon positif Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan dengan memproses Surat Keputusan (SK) pencabutan terhadap SK pengangkatan Kepala Desa Pangkalan Panduk atas nama Nazri.

"Sudah kita proses SK pencabutan terhadap SK pengangkatan Nazri sebagai Kades Pangkalan Panduk. SK tersebut sudah dimeja Bupati," ujar Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Pelalawan Zamhur Das, di Pangkalan Kerinci, Jumat (31/1/2020).

Ditambahkannya, dalam mengantisipasi kekosongan jabatan Kades dan terganggunya pelayanan terhadap masyarakat, akibat pencabutan SK, akan diangkat Penjabat (PJ) Kades dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah.

"Pengangkatan PJ ini akan bertugas sampai dilantiknya kepala desa definitif. Saat ini kita masih koordinasi dengan Camat terkait dengan PJ Kades," ungkapnya.

Kata Ia lagi, selanjutnya DPMD akan melakukan pemungutan ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai putusan MA.

"Soal waktu akan dibahas lebih lanjut dengan pimpinan, mengingat proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) menggunakan anggaran dari APBD," ungkapnya lagi seraya menyebutkan proses itu semua akan secepatnya dilaksanakan. 

"Mungkin bulan Maret ini akan dapat tuntas," katanya mengakhiri. (ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan