Nasional

AJI Jakarta Kecam Penyerangan Jurnalis oleh Demonstran 212 dan Pihak Kepolisian

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rieziq Shihab usai mengikuti saat Jumat dalam aksi super damai Bela Islam Jilid III di kawasan Monas, Jakarta, 2 Desember 2016. Dalam aksi ini selain salat Jumat, mereka juga membaca dzikir dan bershalawat.

JAKARTA (MR) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis dalam demonstrasi 2 Desember 2016. Penyerangan terjadi terhadap jurnalis Metro TV oleh demonstran dan terhadap jurnalis RCTI oleh anggota kepolisian.

Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan tidak bisa dibenarkan dengan dalih apa pun. “Jurnalis bekerja dilindungi Undang-Undang Pers,” kata dia seperti dilansir dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 Desember 2016. 

Selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, intimidasi dan kekerasan tersebut bisa dijerat Pasal 18 Undang-Undang Pers. Mereka melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Pelanggar diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta. 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun AJI Jakarta, jurnalis Metro TV yang diintimidasi oleh massa demo 212 adalah seorang juru kamera bernama Shinta Novita dan dua reporter yaitu Aftian Siswoyo dan Rifai Pamone. Shinta dan Aftian diintimidasi di halaman Masjid Istiqlal sementara Rifai diintimidasi di depan Gedung Sapta Pesona.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan