Maritim

22 Agustus Kapal Domestik Mulai Jalan Dari dan Ke Kota Dumai

Pelabuhan Bandar Sri Junjungan

DUMAI (MR) - Pemerintah Kota Dumai akan kembali mengoperasikan Pelabuhan Domestik Bandar Sri Junjungan (BSJ) kota Dumai mulai 22 Agustus 2020, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Dengan dibukanya pelabuhan, maka Pelayaran kapal penumpang domestik dari dan ke Kota Dumai, melalui Pelabuhan Bandar Sri Junjungan bisa kembali beroperasi yang sebelumnya ditutup akibat pandemi Covid-19 Pada 1 Mei 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Asnar, Kamis (13/8/2020).

"Jika tidak ada halangan, mulai 22 Agustus pelabuhan Domestik Kota Dumai akan kita buka untuk melayani perjalanan dari Dumai menuju Kabupaten Bengkalis, Meranti, Tanjung Pinang, Batam dan lainnya." Kata Asnar.

Surat terkait pembukaan pelabuhan domestik sudah kita keluarkan, namun, ada syarat yang harus dipenuhi penumpang, yaitu wajib Rapid Test terlebih dahulu, hal itu untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Corona," Kata walikota.

Dibukanya pelabuhan Domestik, lanjutnya, mengacu pada surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 12 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan surat edaran walikota nomor 9 tahun 2020 tentang tindak lanjut operasi pelayaran domestik.

"Bahwasanya dalam surat edaran tersebut seluruh penumpang wajib di Rapid Test, penumpang juga wajib menjaga jarak minimal 1 meter dan jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas kapal." Ungkap Asnar.

Dijelaskannya, selasa kemarin, sebut Asnar, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi melibatkan pihak KSOP, Imigrasi, Kepolisian, dan Instansi terkait lainnya termasuk operator kapal dari Batam Jet dan Dumai Line, dan kita sepakati akan membuka pelabuhan Domestik pada 22 Agustus 2020.

"Dalam rapat pihak operator kapal, sepakat dengan aturan Protokol Kesehatan Covid-19 yang kita Syaratkan untuk mencegah penularan virus Corona." Sebut Asnar.

Kalau nanti kedapatan penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid tes bebas covid-19 dan kedapatan ada penumpang yang positif maka semua biaya perawatan ditanggung pihak pengelola kapal.

Meski tampak berat bagi penyedia jasa kapal, Pemko Dumai tidak akan memberi kelonggaran terkait Protokol COVID-19.

"Pembukaan pelayaran Domestik ini dalam upaya memperlancar arus barang dan orang untuk melancarkan roda peredaran ekonomi. Namun tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19." Pungkasnya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan