TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau Ilegal di Perairan Meranti, Nilai Ekonomi Capai Rp4,6 Miliar
DUMAI (MR) - Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, menggelar konferensi pers pada Rabu (11/03/2026) di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh, Dumai, terkait keberhasilan tim gabungan TNI AL menggagalkan pengangkutan arang kayu bakau ilegal seberat sekitar 200 ton yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Arang kayu bakau tersebut diangkut menggunakan kapal kayu KLM Samudera Indah Jaya GT 172 dan ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp4,6 miliar.
Dalam konferensi pers tersebut, Danlanal Dumai didampingi unsur KSOP Dumai, Bea Cukai Dumai, serta penyidik kehutanan. Ia menjelaskan bahwa kapal tersebut berhasil diamankan oleh Satgas Gabungan TNI AL di wilayah perairan Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Menurut Danlanal, penindakan ini merupakan bentuk komitmen nyata TNI AL dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di wilayah perairan yurisdiksi nasional Indonesia.
Operasi terpadu tersebut melibatkan Tim Quick Response Patkamla Lanal Dumai bersama tim gabungan Satgas Operasi Intelijen Maritim Satintelmar Pusintelal dan Satgas Operasi Intelmar Koarmada I.
Kronologi Penangkapan
Danlanal menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 5 Maret 2026 ketika Tim I yang terdiri dari Satgas Operasi Intelmar Koarmada I bersama personel Patkamla Lanal Dumai dari Pos Babinpotmar Tanjung Buton (Posal Siak) bergerak menuju perairan Selat Panjang menggunakan kapal Sea Reader untuk melaksanakan observasi dan pemantauan.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Tim II dari Pusintelal bersama personel Lanal Dumai bergerak menuju Pos TNI AL Selat Panjang guna memperkuat unsur pemantauan.
Dari hasil observasi, sekitar pukul 10.44 WIB, kapal KLM Samudera Indah Jaya terpantau sandar di sebuah pelabuhan perseorangan di wilayah Sungai Nyirih, Kepulauan Meranti.
Tim gabungan kemudian melakukan konsolidasi di Pos TNI AL Selat Panjang sambil melanjutkan pemantauan dari darat.
Menjelang sore hari, sekitar pukul 17.20 WIB, kapal tersebut terpantau meninggalkan lokasi sandar. Menyikapi hal tersebut, tim gabungan segera melakukan manuver pengejaran dan penghentian menggunakan kapal Sea Reader untuk melaksanakan pemeriksaan.
Pada pukul 17.36 WIB, kapal berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen serta muatan kapal. Namun nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas muatan.
Selanjutnya pada pukul 18.15 WIB, kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 beserta seluruh kru dikawal menuju Dermaga TNI AL Bangsal Aceh, Dumai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal tersebut mengangkut arang kayu bakau tanpa dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).Padahal, pemerintah telah membekukan izin usaha arang bakau sejak tahun 2023.
Perintah Langsung KSAL
Danlanal Dumai menegaskan bahwa penindakan ini merupakan implementasi dari perintah langsung Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan serta tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana di laut.
Pengangkutan arang bakau tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam ekosistem pesisir dan keberlanjutan lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang memiliki peran penting dalam melindungi garis pantai dan menjadi habitat berbagai biota laut.
Sejalan dengan arahan tersebut, Panglima Koarmada I, Laksda TNI Deny Septiana, juga menegaskan bahwa tugas TNI AL tidak hanya menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga mengamankan aset negara serta menjaga ketahanan ekonomi dan lingkungan hidup.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan operasi keamanan laut untuk mencegah berbagai tindak pidana seperti penyelundupan, pembajakan, hingga pelanggaran wilayah perairan nasional.
Ribuan Pohon Mangrove Rusak
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengapresiasi keberhasilan Lanal Dumai dalam mengungkap kasus penyelundupan arang kayu yang rencananya akan dikirim ke Malaysia.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK), serta memeriksa dokumen kapal dan muatan arang yang dibawa. Namun para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.
“Hasil gelar perkara telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan karena aktivitas tersebut terbukti merusak kawasan hutan mangrove,” ujarnya.
Diperkirakan, untuk menghasilkan arang sebanyak itu para pelaku telah menebang sekitar 4.000 hingga 5.000 batang mangrove dewasa.
Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi menyebabkan abrasi pantai, menurunnya hasil perikanan, serta mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Selain itu, kerusakan ekosistem mangrove juga dapat memicu berbagai bencana lingkungan di masa depan.
