Terbukti Miliki Ijazah Palsu, Penghulu Pasir Putih Dieksekusi
BAGANSIAPIAPI (MR) - Apapun ceritanya, jika kita menutupi kesalahan yang dilakukan demi memuluskan suatu keinginan, cepat atau lambat, hal itu pasti terungkap, karena benar memang selalu menang. Sama halnya yang dilakukan Sarmono, Penghulu Pasir Putih Barat, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Cukup lama ia menutupi kebohongannya dengan melampirkan ijazah palsu pada pemilihan penghulu seretak di wilayahnya tahun 2016 lalu. Tak pelak lagi pada Selasa, 10 Januari 2017 lalu Polres Rokan Hilir (Rohil) mengeksekusinya dan melimpahkannya ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.
"Proses penyidikannya memasuki tahap kedua, setelah semuanya lengkap atau P21, selanjutnya pihak kepolisian pun menyerahkannya ke kami (Kejari),"ungkap Kajari Rohil, Bima Suprayoga melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Sobrani Binzar di Bagansiapiapi, Rabu (11/1/2017).
"Dan sekarang ditahan di Kacab Rutan Bagansiapiapi,"katanya lagi.
Sobrani menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 263 dan 266 KUHAP.
"Ancamannya enam tahun penjara, dan penahanannya sudah sesuai dengan peraturan yang ada agar bisa cepat dilakukan pelimpahan ke pengadilan,"katanya.
"Mohon doanya kepada seluruh masyarakat dan kita akan jalankan semua prosedur sesuai dengan ketentuan sebagai pihak jaksa penuntut umum dalam kasus ini," ucap Jaksa yang sukses membawa Kejari Rohil menjadi yang terbaik di bidang penanganan Pidana Umum se Riau tahun lalu tersebut.(halloriau)
