Hukrim

Jaksa Tuntut Mantan Ketua DPRD Riau Kurungan 6 Tahun dan Bupati Rohul Non Aktif Lebih Ringan

Sidang tuntutan jaksa terhadap mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Bupati Rohul non aktif Suparman di PN Tipikor Pekanbaru

PEKANBARU (MR) - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus enam tahun penjara. Sedangkan Bupati Rohul non aktif Suparman lebih ringan, yakni empat tahun enam bulan.

Tuntutan ini dibacakan langsung JPU KPK dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/1/2017). "Denda Rp200 juta dengan subisder selama tiga bulan," kata JPU KPK, Tri Anggoro kepada media.

Johar dihukum lebih berat karena diduga menerima langsung uang untuk memuluskan pengesahan APBD 2014-2015. Sedangkan Suparman diduga sebagai "perantara" antara anggota dewan dengan Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

"Untuk terdakwa (Johar Fidaus), ada menerima sejumlah uang terkait dalam pembahasan (APBD), sedangkan terdakwa (Suparman) ini kita duga pihak yang mengakomodir (antara Annas Maamun dengan dewan),"katanya lagi menerangkan.

"Tindak pidana ini tidak perlu ada semuanya melakukan unsur di pasal tersebut, tetapi menjadi rangkaian gabungan sehingga secara sempurna terjadi tindak pidana sesuai dakwaan (korupsi)," sambungnya seusai sidang digelar.

Sidang lanjutan rencananya akan digelar Kamis (9/2/2017) nanti dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

"JPU sama sekali tidak mempertimbangkan saksi ahli kita, ini tuntutan yang sangat memberatkan untuk terdakwa," ungkap kuasa hukum Suparman, Eva Nora.

"Dalam pledoi (pembelaan) nanti, kami akan mengeluarkan semua fakta yang terjadi saat ini bahwa tidak ada satu pun yang memberatkan dari diri terdakwa (Suparman),"tukasnya singkat.(goriau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan