Nasional

KPK Tak Akan Tunduk Pada Telegram Kapolri

JAKARTA (MR) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Febri Diansyah menegaskan lembaganya tidak akan tunduk pada surat edaran lewat telegram dikeluarkan oleh Polri terkait dengan penggeledahan harus seizin Kapolri.

"KPK tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan  hukum acara yang berlaku. Kita tunduk pada KUHAP dan secara khusus kita tunduk pada UU Pemberantasan Tipikor dan UU KPK," ujar Febri di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).

"Yang kita ketahui peraturan terkait izin adalah jika di KUHAP itu diatur saat penggeledahan itu di ketua pengadilan, bahkan saat penyitaan KPK tidak membutuhkan izin dari ketua pengadilan," imbuhnya.

Kendati begitu, ungkap Febri, KPK belum menerima surat edaran tersebut. "Kita belum terima karena memang itu ditujukan secara internal tapi ada beberapa konfirmasi yang perlu kita jawab," ucapnya.

Meski tak akan tunduk, Febri mengatakan bahwa KPK tetap akan menghormati keputusan surat edaran yang bersifat internal kepolisian tersebut. Dia yakin maksud dari surat edar tersebut adalah untuk meningkatkan koordinasi bagi para penegak hukum.

"Nah itu yang memang diharapkan ada kesepahaman bagi sesama penegak hukum di lapangan bahwa memang kewenangan penegak hukum dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku," paparnya.

Sebelumnya, Polri melalui Kadivpropam mengeluarkan surat telegram atau edaran nomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM yang berisi imbauan kepada para Kapolda agar penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, bahkan Pengadilan agar memperoleh izin Kapolri ketika melakukan pemanggilan anggota Polri.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan