Riau

Masuk HTI, PN Bengkalis Eksekusi 30-an Hektare Kebun Sawit

PN Bengkalis didampingi Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko saat mengeksekusi lahan. (HANDANA)

BENGKALIS (MR) – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melalui Kepaniteraannya lakukan eksekusi lahan yang terletak di RT003/RW003, Dusun Pematang Genting, Kecamatan Talang Muandau, Kamis (19/5).

Adapun eksekusi tersebut, telah didahului dengan tindakan Sita Eksekusi oleh PN Bengkalis berdasarkan Putusan PN Bengkalis nomor 25/Pdt.G/2017/PN-BLS pertanggal 19 Juli 2018 dan Penetapan Sita Eksekusi nomor 4/Pdt.Eks/2019/PN-BLS pertanggal 29 November 2019.

Singkatnya, lahan yang berpolemik tersebut sesungguhnya masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (KLHK) RI berdasarkan Surat Keputusan bernomor 542/K.Ptn-2/1967 tentang Pemberian Hak Pengusahaan HTI kepada PT Riau Abadi Lestari pertanggal 25 Agustus 1967.

Namun belakangan, beberapa pihak (Termohon Eksekusi) yakni Abu Sofyan alias Ucok bin M. Syarif selaku termohon eksekusi I dan Bustamam bin M. Syarif selaku termohon eksekusi II malah menguasai, menggarap dan mengusahakan +22 Hektare (Ha) dan +8Ha lahan tersebut hingga membuat pihak Pemohon merasa dirugikan, mengingat +- 8.000 Ha areal tersebut telah diberikan hak pengusahaan HTI-nya kepada PT Riau Abadi Lestari.

Hal itu diungkapkan juru sita PN Bengkalis, Safrizal saat membacakan Perkara nomor 25 tahun 2017 yang telah diputus tanggal 19 Juli 2018 berdasarkan surat penetapan Ketua PN Bengkalis diatas tentang Ekseskusi 2 bidang lahan seluas +22 Hektare dan +8 Hektare di wilayah tersebut.

“Menimbang, bahwa Ketua PN Bengkalis telah memerintahkan salah seorang juru sita pengganti untuk memanggil termohon eksekusi I dan II sebanyak dua kali agar datang menemui Ketua PN Bengkalis untuk diberikan teguran agar segera memenuhi kewajibannya kepada pemohon eksekusi, namun para pihak termohon tak hadir dan tak kunjung memenuhi kewajibannya kepada pemohon eksekusi meski tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang telah terlampaui,” ungkap Safrizal membacakan penetapan eksekusi tersebut.

Lantaran dinilai tak adanya titik terang dalam perkara tersebut, maka pihak pemohon meminta agar lahan tersebut segera dieksekusi mengingat dasar pengusahaan dari KLHK RI dan legalitas perusahaan tersebut cakap dihadapan hukum.

Oleh karena itu pula, PN Bengkalis berpendapat bahwa permohonan pemohon tersebut beralasan dan berdasar hukum, oleh karenanya dapat dikabulkan. “Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon. Memerintahkan Panitera PN Bengkalis dan 2 orang saksi yang sah menurut hukum untuk melakukan eksekusi atas Objek Eksekusi berupa lahan seluas +22 Ha dan +8 Ha di lokasi tersebut dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon,” tukas sang juru sita membacakan penetapan eksekusi.

Setelah dibacakannya surat tersebut, giat eksekusi lahan berisi tanaman kelapa sawit segera dilakukan dengan mengerahkan 11 unit alat berat dan puluhan pekerja PT Riau Abadi Lestari. Dalam kegiatan itu, Dandim 0303 Bengkalis, Letkol (Inf) Endik Yunia Hermanto turut hadir bersama Kapolres AKBP Indra Wijatmiko.

Tak ketinggalan, Camat Talang Muandau, Nasrizal dan Kasi Tapem Baharudin turut meninjau eksekusi tersebut. Sepanjang giat itu, personel TNI/Polri, Satpol PP, Security perusahaan dan pihak lainnya turut melakukan penjagaan agar eksekusi berjalan lancar, sesuai penetapan Ketua PN Bengkalis.(HANDANA) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan