Riau

Penyidik KLHK RI Bantah Pernyataan Pengacara Erick Kurniawan Direktur PT. SIPP

Ketetangan Foto : Penyidik KLHK RI, Ardi Yusuf.(HANDANA)
BENGKALIS (MR) – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik (KLHK RI), Ardi Yusuf dibeberapa media online menyebutkan kasus PT SIPP selesai jika permintaan Bupati Bengkalis dipenuhi PT SIPP, dan surat-surat yang dibutuhkan dapat diselesaikan secara cepat.
 
Namun hal tersebut dibantah oleh PPNS KLHK RI, Ardi Yusuf dan menyampaikan ia tidak pernah menyebut apa yang sudah diberitakan dibeberapa media online baru-baru ini.
 
"Saya tidak pernah bertemu dengan wartawan manapun di Gedung Manggala namun yang ketemu itu hanya Pengacara dari Erick Kurniawan Direktur atau Penanggung Jawab PKS PT SIPP," kata Ardi Yusuf Kamis (7/7) via telepon Whatsapp kepada monitorriau.com.
 
Ditambahkannya, Pada saat bertemu dengan Pengacara saudara Erick Kurniawan tersebut kami hanya membahas soal persidangan Pra Peradilan tepatnya pada 4 Juli 2022 yang lalu saja dan tidak ada pembicaraan lain.
 
"Pengacara Saudara Erick Kurniawan pada saat itu meminta kita untuk menyelesaikan persoalan menyangkut kliennya bagaimana "enak sama enak", namun saya juga tidak tau maksudnya apa dan langsung saja saya menegaskan bawa Erick menghadap dengan kita Penyidik di KLHK RI," tuturnya.
 
Lalu, disebutkannya, Kuasa Hukum saudara Erick Kurniawan sempat memprotes bahwa ini kan persoalan perdata kenapa sampai ke Pidana dan General Manager dari PKS PT SIPP ditahan.
 
"Namun saya juga menjelaskan, bahwa kita sebagai penyidik sudah ada menemukan Pidananya yaitu Pencemaran lingkungan makanya kami kerjakan dan ini berdasarkan laporan dari Masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," ujarnya.
 
Pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada saat itu melaporkan, diucapkannya, bahwa pihak PKS PT SIPP tidak mematuhi sanksi administrasi yang telah diberikan namun hal itu juga sempat dibantah oleh Pengacara/Kuasa Hukum Saudara Erick Kurniawan.
 
"Mereka menyebutkan sudah membayar sanksi sebesar seratus satu juta rupiah, namun saya kembali menegaskan bagi kami penyidik di KLHK RI terutama bidang Pidana tidak ada mempedulikan hal itu namun setelah turun langsung ke lokasi dimana tempatnya PKS PT SIPP beroperasi memang sudah ada terjadi tindak pidana disana," kata Ardi.
 
Ardi kembali mengungkapkan bahwa hanya hal itu yang kami bahas dengan Pengacara/Kuasa Hukum saudara Erick Kurniawan dan disana pada saat ketemu itu juga tidak ada orang lain seperti wartawan atau Jurnalis.
 
"Apalagi membahas tentang Bupati Bengkalis meminta fee seperti yang ditulis pada pemberitaan tersebut 20 rupiah per Kg TBS setiap produksi, jika PT SIPP tidak mampu kan bisa ditawar 10 rupiah, atau 5 rupiah per KG TBS yang diproduksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SIPP, itu tidak ada sama sekali," terangnya.
 
Ini, diutarakannya, sudah kali kedua pemberitaan tidak enak diterbitkan yang pertama itu kita disebutkan menyekap Security dari PKS PT SIPP dan itu sudah dibantah langsung oleh Ibu Siti Nurbaya sebagai Menteri KLHK RI.
 
Ardi juga menjelaskan bahwa sebenarnya sebagai penyidik tidak boleh bertemu atau berbicara dengan wartawan kecuali Pengacara/Kuasa Hukum namun ini karena menyangkut nama pribadi dan orang lain terutama sebagai Bupati makanya saya harus angkat bicara agar tidak terjadi blunder.
 
"Kalau untuk dilanjutkan kelangkah hukum tentang pemberitaan kedua ini saya pribadi sudah terpikir namun nanti akan konsultasi terlebih dahulu kepada Pimpinan dan Pengacara," pungkasnya.(HANDANA)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan