Riau

BPD dan Perangkat Desa Ikut Cakades Bengkalis Tak Perlu Mengundurkan Diri

Ilustrasi

BENGKALIS (MR) - Bagi anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa (Cakades) di pilkades serentak 2017 tak perlu mengundurkan diri dari jabatan yang diemban.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Ismail, Kamis (2/2/2017) di ruang kerjanya.

"BPD, Sekretaris Desa (sekdes) dan Perangkat Desa, mereka kalau ikut mencalonkan diri sebagai kepala desa cukup mengambil cuti sampai terpilihnya kades hasil pilkades, aturannya seperti itu jadikan diikuti," ungkapnya.

Disebutkan dia, cuti bagi BPD, sekdes dan perangkat desa ditetapkan apabila pihak yang mencalon diri ditetapkan sebagai calon kepala desa.

"Kalau dia ditetapkan sebagai calon kades, dia ambil cuti agar tidak mengganggu fungsi yang lain. Rasanya hal itu tidak ada yang merugikan pihak lain, kita tentunya mengacu kepada aturan yang berlaku agar pilkades berjalan tertib dan aman," jelas Ismail.*** (bengkalisone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan