FJPP

DPRD Minta Penjelasan Pemprov Riau Dugaan Isu Jual Beli Jabatan

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Riau, Moh Edi Yatim

PEKANBARU (MR) - Undangan hearing antara Komisi A DPRD Riau dengan pihak Pemprov Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjakat) kembali batal terlaksana, Senin (6/2/2017). Hearing tersebut untuk mendengarkan penjelasan terkait mutasi besar-besaran Pemprov Riau belum lama ini.

Komisi A DPRD Riau menyesalkan ketidak hadiran Pemprov Riau dalam hearing yang mereka agendakan untuk mengungkap isu penempatan pejabat yang tak sesuai dengan hasil assesment. 

Anggota Komisi A Eddy A Moh Yatim mengatakan, seharusnya Pemprov Riau memberikan penjelasan agar duduk masalah tak menjadi pertanyaan banyak pihak.

"Sebenarnya apa persoalan mereka beberapa kali diundang tak datang. Kita mengundang ke sini agar semua duduk persoalan jelas dan selesai. Sehingga berbagai isu yang miring di dewan, dapat kita clearkan (bersihkan)," kata Edy Yatim kesal.

Edy Yatim mengaku, laporan-laporan terkait mutasi yang dilakukan Pemprov Riau terus saja masuk ke Komisi A. Salah satunya adalah dugaan jual beli jabatan seperti di Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan BKD sendiri.

"Ada dugaan pejabat yang dilantik diminta bayaran antara angka Rp50 juta sampai Rp80 juta. Ini yang kami minta penjelasan," sebut Edy Yatim lagi.

Dikatakan, pihaknya khawatir isu ini menjadi blunder dan menyebabkan kinerja birokrasi tidak berjalan dengan baik. Bahkan banyak pegawai saat ini malas untuk bekerja.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Riau Suhardiman Amby mengaku sudah pihak BKD, BPSDM dan Sekdaprov selaku Ketua Baperjakat sudah mengirimkan surat izin. Mereka meminta agar dijadwal ulang hearing tersebut.

"Kami disini hanya ingin bertanya soal mutasi yang menyebabkan ada 220 PNS nonjob dan rumor yang menyebutkan adanya praktik jual beli jabatan dalam penempatan pegawai," kata Suhardiman.

Ia menyebutkan, pihaknya akan memanggil kembali pada Kamis (9/2/2017) nanti. Jika tak juga hadir akan dilakukan pemanggilan ketiga kemungkinan melalui bantuan Polda. 

"Biar Polda yang akan memanggil. Kalau Polda sudah turun tangan berarti sifatnya sudah pemanggilan paksa," tegasnya.*** (goriau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan