Diiming-iming Program Transmigrasi, Ratusan Warga Malah Kena Tipu
JAMBI (MR) - Sedikitnya 134 kepala keluarga menjadi korban penipuan dalam program transmigrasi. Setiap kepala keluarga diminta menyetor Rp350 ribu kepada oknum yang mengurus proyek transmigrasi di daerah Jambi.
Namun, belakangan proyek tersebut diketahui tidak jelas. Akibatnya, warga Dusun Kampung Terendam, Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Jambi menderita kerugian sekitar Rp46,9 juta. Pelaku bernama Iwan Wahyudi (27), warga Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat Ulu, akhirnya harus berurusan dengan polisi. Modus yang digunakannya, berpura-pura bisa memasukkan warga ke program transmigrasi.
Awalnya Iwan datang ke Kelurahan Dusun Baru pada Jumat 3 Februari 2017 lalu. Di hadapan beberapa warga, dia mengaku bisa memasukkan warga untuk ikut program transmigrasi ke Dusun Lubuk Tebat, Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat Ulu. Syaratnya, sebagai pelicin Iwan pun meminta uang Rp 350 ribu.
Yakin dengan cerita Iwan, sebanyak 134 KK tertarik dengan program itu. Para korban lalu menyerahkan uang sejumlah Rp46,9 juta pada pelaku agar bisa diurus. Setelah uang diterima, selang satu minggu program trasmigrasi pun tak juga ada kejelasan.
Warga pun mencoba menyelidiki. Ternyata program tersebut hanyalah isapan jempol. Warga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir. Akhirnya pada Sabtu 11 Februari 2017 pukul 12.00 pelaku ditangkap Di Desa Tanjung Gedang, Kecamatan Tabir. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui jika program tersebut hanya akal-akalan dia saja untuk menipu warga.
“Itu cuma modus untuk meraup keuntungan,” kata Kapolsek Tabir AKP Adri Karwono, seperti mengutip JPNN, Senin (13/2/2017).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.*** (okezone)
