Hukrim

Polres Dumai Rilis Hasil Operasi Antik 2017

DUMAI (MR) – Selama pelaksanaan Operasi Antik Siak 2017 yang telah berlangsung sejak 09 Februari 2017 sampai dengan 03 Maret 2017, Polres Dumai berhasil menangani sebanyak 16 (enam belas) kasus. Dimana berdasarkan data kasus dari Operasi Antik Siak tahun sebelumnya, jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 1 (satu) kasus.

Dalam pelaksanaan Operasi Antik Siak 2017, Polres Dumai juga berhasil mengamankan sebanyak 3,4 (tiga koma empat) Kg Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu, 533,02 (lima ratus tiga puluh tiga koma nol dua) Gram Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering dan 389 (Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan) Butir Pil Ekstasi. Sementara untuk jumlah Tersangka yang berhasil diamankan selama Operasi Antik Siak 2017 ialah 21 (dua puluh satu) tersangka.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kapolres Dumai AKBP Donal Happy Ginting SIK MSi kepada Tbnews Polda Riau dalam konferensi pers yang dilaksanakan dihalaman Mapolres Dumai, Senin (6/3/2017). Tak hanya itu, Polres Dumai juga telah berhasil menangkap Target Operasi (TO) yang diberikan oleh Polda Riau dalam pelaksanaan Operasi Antik Siak 2017.

" Target Operasi (TO) pertama yakni berinisial Y alias D yang merupakan seorang Pengedar Sabu-sabu dengan Barang Bukti (BB) sebesar 3,8 (tiga koma delapan) Gram. Kedua, berinisial S warga Jalan Tenaga Kecamatan Dumai Kota dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 382 Butir Pil Ekstasi," ujar Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi didampingi Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP Tumara dan Paur Subbag Humas Polres Dumai IPTU Jamaluddin.

Dikatakannya, sementara 3,4 (tiga koma empat) Kg Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu yang diamankan dari sebuah rumah di Kota Dumai, merupakan hasil pengembangan dari tersangka berinisial HT yang diamankan oleh Polda Sumatera Utara.

"Kitapun sedang mencari warga Kota Dumai yang berinsial A yang sering melakukan komunikasi dengan HT. Sebelum HT diamankan, A membawa Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu sebanyak 1 (satu) Kg atas dasar permintaan HT. Karena tahu HT sudah ditangkap, A pun melarikan diri," ungkap AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.

Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu seberat 3,4 (tiga koma empat) Kg yang berhasil diamankan tersebut merupakan Narkoba yang dibawa dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Kota Dumai. Untuk warga Kota Dumai yang berinisial Z dan I, sudah diperiksa di Mapolres Dumai. Namun sesuai hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Sat Res Narkoba Polres Dumai, keduanya tidak terlibat dalam kasus ini.

"Dan saat ini kami sedang memburu A, karena dari tersangka A, baru kita dapat mengetahui Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu ini masuk ke Kota Dumai melalui Darat atau Laut. A sendiri mendapatkan upah Rp. 15.000.000 untuk satu kali pengirim," pungkas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.

Pantauan Tbnews Polda Riau dilapangan, saat ini ke-21 (dua puluh satu) tersangka dan seluruh Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.*** (tribratanewsriau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan