Nasional

4.226 Bidan PTT Minta Diangkat Jadi PNS

MONITORRIAU.COM, JAKARTA - Sebanyak 4.226 bidan PTT, dokter umum dan dokter gigi pusat yang berusia 35 tahun ke atas hanya akan dijadikan Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Kebijakan ini menyusul pengumuman penerimaan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pusat menjadi CPNS pada tanggal 21 Februari 2017 lalu hanya berlaku bagi mereka yang di bawah 35 tahun.

Koordinator Forum Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Zubaedah menolak kebijakan dimaksud. Menurutnya penerimaan CPNS bagi bidan PTT hanya untuk mereka yang berusia di bawah 35 tahun sangat diskriminatif. "Kami minta presiden memenuhi janji politiknya, bidan desa yang berjuang tidak hanya di bawah 35 tahun, kami yang berusia di atas 35 tahun justru sudah mengabdi lebih lama, di mana penghargaan pemerintah kepada kami," kata Zubaedah, Sabtu, (18/3).

Kebijakan pemerintah dalam penerimaan CPNS yang sangat diskriminatif tersebut‎ menimbulkan keresahan karena bidan desa PTT seharusnya memiliki kesempatan hak kepastian kerja yang sama. Apalagi bidan desa PTT pusat yang justru telah mengabdi lebih dari 10 tahun lamanya.

Karena itu, kata Zubaedah, pihaknya menuntut persamaan hak karena bidan PTT berusia di atas 35 memiliki pengalaman masa tugas minimal 6 tahun sampai 22 tahun. Mayoritas mereka pertama kali bertugas berusia kurang dari 35 tahun.

Pada pelayanan kesehatan ibu dan anak khususnya melahirkan yang dibutuhkan adalah skill terampil dan pengalaman. "Melihat hasil ujian Computer Assisted Test (CAT) tidak ada perbedaan ilmu pengetahuan umum baik bidan berusia di bawah 35 tahun ataupun berusia 35 tahun ke atas."

Karena itu, ujar Zubaedah, perwakilan dari 2.691 bidan di seluruh Indonesia meminta kepada organisasi tunggal Ikatan Bidan Indonesia (IBI) untuk membuat dua surat antara lain petisi penolakan bidan PTT pusat menjadi PPPK. Membuat surat rekomendasi dukungan revisi Undang-undang ASN dan Penerbitan Surat Presiden. "Kami mengharapkan bidan PTT pusat berusia 35 tahun ke atas bisa diangkat jadi CPNS. Kami minta pemerintah tak menetapkan status PPPK terhadap bidan yang mengabdi kepada negara," katanya.

Forum Bidan PTT mendorong dilakukan revisi UU ASN, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri maupun berbagai peraturan lainnya yang lebih berkeadilan.*** (republika.co.id)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan